Keselamatan Pasien (Patient Safety)
Abstract
Fasilitas pelayanan kesehatan perlu melakukan perubahan paradigma pelayanan dari “Quality”, menjadi “Quality and Safety”. Perbaikan pada kualitas pelayanan seharusnya sejalan dengan meningkatnya keselamatan pasien dan meminimalkan terjadinya insiden. Namun, hasil penelitian menunjukkan bahwa masih memiliki jalan panjang untuk benar-benar meningkatkan keselamatan pasien. Fasilitas pelayanan kesehatan harus dapat menjamin keamanan dan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien, pengaturan keselamatan pasien bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan fasilitas pelayanan kesehatan melalui penerapan manajemen risiko dalam seluruh aspek pelayanan yang disediakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan.
Collections
- Lecturer Papers [2]