Show simple item record

dc.contributor.authorNasution, Puteri Citra Cinta Asyura
dc.date.accessioned2018-07-27T05:14:47Z
dc.date.available2018-07-27T05:14:47Z
dc.date.issued2018
dc.identifier.urihttp://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/4854
dc.description198508232015042001en_US
dc.description.abstractFasilitas pelayanan kesehatan perlu melakukan perubahan paradigma pelayanan dari “Quality”, menjadi “Quality and Safety”. Perbaikan pada kualitas pelayanan seharusnya sejalan dengan meningkatnya keselamatan pasien dan meminimalkan terjadinya insiden. Namun, hasil penelitian menunjukkan bahwa masih memiliki jalan panjang untuk benar-benar meningkatkan keselamatan pasien. Fasilitas pelayanan kesehatan harus dapat menjamin keamanan dan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien, pengaturan keselamatan pasien bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan fasilitas pelayanan kesehatan melalui penerapan manajemen risiko dalam seluruh aspek pelayanan yang disediakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectKeselamatan Pasienen_US
dc.subjectPelaporanen_US
dc.subjectInsidenen_US
dc.titleKeselamatan Pasien (Patient Safety)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.submitterIndra
dc.description.typeKarya Tulis Dosenen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record