Tinjauan Yuridis Kerugian Negara dalam Kerja Sama Operasional (KSO) Investasi yang Dilakukan oleh Yayasan yang Didirikan oleh BUMN
View/ Open
Date
2021Author
Dwana, Faisal Anshari
Advisor(s)
Siregar, Mahmul
Metadata
Show full item recordAbstract
Undang-undang yayasan membenarkan yayasan membuka usaha ataupun berinvestasi maksimum sebesar 25% dari total kekayaan yayasan. Ketika yayasan berinvestasi dan mengalami kerugian, terdapat permasalahan hukum tentang pertanggungjawaban atas kerugian yayasan, khususnya yayasan yang didirikan BUMN. Penelitian ini ditujukan untuk mengurai dan menganalisis kedudukan Yayasan yang didirikan oleh BUMN (Yayasan Bapelkes Krakatau Steel), Kedudukan kerugian Yayasan yang berasal dari kerjasama operasional (KSO) dengan pihak lain kaitannya dengan kerugin keuangan negara dan tanggungjawab organ Yayasan atas kerugian yang timbul dari kerjasama operasional (KSO) yang dilakukan oleh yayasan.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan bersifat deskriptif analitis. Dalam penelitian ini digunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach). dan pendekatan kasus (case approach). Data sekunder sebagai data utama dikumpulkan dengan tehnik studi pustaka dan di analisis dengan metode analisis data normative-kualitatif. Sebagai badan hukum, yayasan merupakan subyek hukum mandiri yang memiliki harta kekayaan yang terpisah dari harta kekayaan pendirinya (separate legal entity). baik itu yayasan yang didirikan oleh perorangan maupun BUMN, status hukumnya adalah sama yaitu badan hukum,dalam kata lain setiap kegiatan yang dilakukan oleh yayasan merupakan tanggungjawab dari yayasan itu sendiri. Maka dari itu ketika yayasan bapelkes Krakatau steel mengadakan perjanjian KSO investasi dan mengalami kerugian, itu bukanlah termasuk kedalam kerugian negara, melainkan menjadi kerugian yayasan itu sendiri sebab yayasan merupakan subjek hukum yang mandiri. Dan untuk pertanggungjawaban atas kerugian yayasan tersebut ditumpukan kepada Pembina,Pengawas dan Pengurus Yayasan apabila kerugian terjadi karena kesalahan/kelalaian yang dilakukan, kecuali dapat membuktikan bahwa kerugian bukan terjadi karena kesalahan atau kelalaiannya.
Collections
- Master Theses [1853]