dc.description.abstract | arcotics crime is one of the extraordinary crimes, so that the perpetrators are no longer carried out individually but involve many people which can be carried out together, with the development of the times, the abuse of narcotics crime is increasing, not only in society. but has begun to lead to law enforcement officers, especially to members of the police. Criminal sanctions with weighting are given to law enforcement officers who are involved as narcotics dealers and become part of the international dealer network. The emergence of this weighting of punishment in order to have a deterrent effect on perpetrators of abuse and illicit trafficking of Narcotics and Narcotics Precursors. The criminal weighting is carried out based on the class, type, size, and amount of Narcotics. As for the problems in this study, how are the legal rules regarding punishment and the weighting of punishment, especially narcotics; How the punishment for law enforcement officers as narcotics dealers occurs; and How are criminal law policies taken against law enforcement officers as narcotics dealers. This research method uses normative legal research, namely legal research that uses secondary data sources with an emphasis on theoretical and qualitative analysis which is also known as library research or document study. Normative research here focuses more on studies on legal principles and synchronization of laws with laws and regulations governing the criminal burden of law enforcement officers as narcotics dealers. The approach method used is a statutory approach, a case approach and a conceptual approach. The data analysis used is qualitative analysis. The legal rules regarding punishment and the weighting of penalties, especially narcotics, are regulated in Article 111 to Article 148 of Law no. 35 of 2009 concerning Narcotics. In Law no. 35 of 2009 concerning Narcotics has also regulated the severity of punishment which includes imprisonment for 20 years, life imprisonment, and the death penalty and against law enforcement officers who carry out narcotics distribution, apart from being subject to criminal sanctions, they will also be subject to administrative sanctions. The burden of punishment for law enforcement officers as narcotics dealers is seen from several factors, namely that the actions carried out by law enforcement officers do not support/assist the government's program in eradicating Narcotics; His actions are disturbing the community and can damage the future of the younger generation; The amount of narcotics is too large; Law enforcement officers join as a narcotics trafficking syndicate. As a result, the sanctions imposed on law enforcement officers who commit
iii
narcotics abuse are the death penalty or life imprisonment. Criminal law policies against law enforcement officers as narcotics dealers are divided into 2, namely First, the Penal Policy which focuses more on the repressive nature after the crime of narcotics crime occurs, while Second, the Non-Penal Policy which focuses more on the preventive nature before the crime. narcotics occurs, by conducting legal counseling awareness of the consequences arising from the abuse of narcotics and besides that, administrative sanctions can be given to law enforcement officers who commit narcotics crimes. | en_US |
dc.description.abstract | Tindak pidana Narkotika merupakan salah satu kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Meningkat penyalahgunaan tindak pidana Narkotika, bukan hanya di masyarakat saja tetapi sudah mulai mengarah kepada aparat penegak hukum khususnya kepada anggota Kepolisian. Sanksi pidana dengan pemberatan diberikan kepada aparat penegak hukum yang terlibat sebagai bandar Narkotika dan menjadi bagian dari jaringan pengedar Internasional. Munculnya pemberatan pemidanaan ini agar dapat menimbulkan efek jera terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Pemberatan pidana tersebut dilakukan dengan mendasarkan pada golongan, jenis, ukuran, dan jumlah Narkotika. Adapun yang permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana aturan hukum mengenai pemidanaan dan pemberatan terhadap pemidanaan khususnya narkotika; Bagaimana terjadinya pemberatan hukuman terhadap aparat penegak hukum sebagai Bandar narkotika; dan Bagaimana kebijakan hukum pidana yang diambil terhadap aparat penegak hukum sebagai Bandar Narkotika.
Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang mempergunakan sumber data sekunder yang penekanannya pada teoritis dan analisis kualitatif yang disebut juga sebagai penelitian perpustakaan atau studi dokumen. penelitian normatif disini lebih menitikberatkan kajian pada asas-asas hukum dan sinkronisasi hukum terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemberatan pidana terhadap aparat penegak hukum sebagai Bandar narkotika. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Analisis data yang dihunakan adalah analisis kualititatif.
Aturan hukum mengenai pemidanaan dan pemberatan pemidanaan narkotika diatur didalam Pasal 111 sampai dengan Pasal 148 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam Pasal tersebut juga terdapat mengenai pemberatan hukuman yaitu pidana penjara 20 tahun, pidana seumur hidup, serta pidana mati, selain itu aparat penegak hukum yang melakukan pengedaran narkotika selain akan dikenakan sanksi pidana juga dikenakan sanksi administratif. Pemberatan hukuman terhadap aparat penegak hukum sebagai Bandar narkotika dilihat dari beberapa faktor yaitu bahwa Perbuatan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum tidak mendukung/membantu program pemerintah dalam pemberantasan Narkotika; Perbuatannya meresahkan masyarakat dan dapat merusak masa depan generasi muda; Jumlah narkotika yang terlalu besar; Aparat Penegak hukum ikut sebagai sindikat peredaran Narkotika. Kebijakan hukum pidana terhadap aparat penegak hukum sebagai Bandar narkotika dibagi atas 2 yaitu Pertama, Kebijakan Penal yang mana lebih menitikberatkan pada sifat repressive, sedangkan Kedua, Kebijakan Non Penal yang mana lebih menitik beratkan pada sifat preventive | en_US |