dc.contributor.advisor | Yuliandri | |
dc.contributor.advisor | Suhaidi | |
dc.contributor.advisor | Bariah, Chairul | |
dc.contributor.author | Pakpahan, Zainal Abidin | |
dc.date.accessioned | 2022-06-21T07:48:41Z | |
dc.date.available | 2022-06-21T07:48:41Z | |
dc.date.issued | 2021 | |
dc.identifier.uri | https://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/49133 | |
dc.description.abstract | Discrimination in the regulatory framework as a violation of human rights can be explained in Article 23 of the Declaration Universal of Human Rights of 1948, then Article 28 Paragraph (2) of the 1945 Constitution, and article 1 number 3 Law Number 39 of 1999 on Human Rights. Practice to action Discriminations as human rights violations constitute a practice or treatment committed by an individual or a group, including those committed by the state apparatus, whether intentionally or unintentionally, or due to negligence which legally reduces, hinders, limits, and/or deprives the rights of an individual or a group guaranteed by law and not obtained or feared not to obtain a fair and just legal settlement under the prevailing legal mechanisms. The victims of discrimination against persons with disabilities are those who suffer physically, mentally or physically and mentally, or suffer from material losses. so that action discrimination has ought to be punishable if it has done. hence to action discriminative can be given sanction of imprisonment at longest one (1) year or penalty fine maximum one hundred million rupiahs according to at section 15 and 16 of constitution No. 40 the year 2008 about discrimination disposal race and ethnical has elements of SARA, and if refers to Article 144 and 145 of Law Number 8 of 2016 on persons with disabilities sanction of imprisonment, so this thing ever happened for persons with disabilities they tend to become the victims of injustice by discrimination for disability about collision human right.
This method used an analytical descriptive research using a normative law method. The main data in this study are primary data. The data was collected using a library research then supported uses a statutory approaches, history, philosophy, comparative law, and cases to draw conclusions by means of logical inductive reasoning to achieve the expected result.
The results of this a action discriminative as collision of light HAM cannot be judged in HAM justice domain, caused existence of historical reason that is, in Statute Roma 1998 adopting existence of four badness numbers which can be judged in ICC between, badness of genosida, crimes againt humanity, badness of war and badness of aggression however doesn't coronate to collision of light HAM action discriminative as collision of light HAM as which included in DUHAM 1948. The reason of yuridis, according to section 4 constitution No. 26 the year 2000 about justice of human right express lies state that collision of human right which can be judged in justice of human right is collision of heavy HAM that is badness, then the reason of philosophy in essence existence in a norm so ICC has a destination to realizing global justice, intercept conflict which takes its innocent people, overcoming weakness from international criminals court before so beside the philosophy at article 5 statute roma with respect jurisdiction ICC, though Indonesian only ratify genosida and the crime against humanity, and the reason about a big important so in this case seen as the nation’s dignity, if it disable to adjudicate for heavy violations HAM has been happened in timor timur at the time be feared PBB in ICC in den hag for justice, the solution mechanism to action discriminative earns also is done by the way non adjudication of mediation process between victims discriminative with action perpetrator of good discriminative done by individual or corporation then finishing process with justice line also can do prosecution to justice with existence of loss experienced by victim either loss of material and also morale. As a recommendation suggested for government and Parliament for revision to law number No. 26 the year 2000 about human right justice, because constitution applied present, action discriminative as collision of light HAM. So that publishing as soon as possible government regulations from law number 8 year 2016 about person with disabilities. | en_US |
dc.description.abstract | Tindakan diskriminasi dalam tatanan regulasi sebagai pelanggaran hak asasi manusia dapat dijelaskan dalam Pasal 23 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948, kemudian Pasal 28 ayat (2) UUD 1945, dan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pelanggaran HAM terhadap tindakan diskriminasi bagi penyandang disabilitas merupakan pelanggaran HAM secara universal sehingga korban diskriminasi terhadap penyandang disabilitas adalah orang yang mengalami penderitaan baik fisik, mental atau fisik dan mental, atau pun mengalami kerugian materiil menyebabkan disabilitas rentan menjadi korban diskriminatif. Padahal sanksi diskriminasi bagi penyandang disabilitas berupa pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak seratus juta rupiah sesuai pada Pasal 15 dan Pasal 16 UU No. 40 tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi, Ras dan Etnis bila memiliki unsur SARA, dan jika merujuk pada Pasal 144 dan 145 UU No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas secara tegas memberikan sanksi pidana atas diskriminatif tersebut. Merujuk yang demikian pelaku tindakan diskriminatif malah jarang dihukum secara pidana dan kasusnya saja tidak pernah dibawah keranah Pengadilan HAM selaku pengadilan yang mengadili tentang pelanggaran HAM.
Metode dalam penelitian ini adalah metode hukum normatif, sifat penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis, kemudian data pokok dalam penelitian ini adalah data primer, dan pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan dengan didukung melalui wawancara dengan pendekatan perundang-undangan, historis, filosofis, perbandingan hukum, dan kasus untuk menarik kesimpulan dengan cara logika berfikir induktif agar tercapai hasil sesuai yang diharapkan.
Hasil penelitian ini berkenaan dengan tindakan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas sebagai pelanggaran HAM ringan tidak dapat diadili dalam lingkup Pengadilan HAM, disebabkan adanya alasan historis yaitu, dalam Statuta Roma 1998 mengadopsi adanya 4 kejahatan yang dapat diadili di ICC diantaranya, kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, perang dan agresi akan tetapi tidak kepada pelanggaran HAM ringan seperti tindakan diskriminatif, dan alasan yuridis, sesuai Pasal 4 UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran HAM yang dapat diadili di Pengadilan HAM adalah pelanggaran HAM berat, kemudian alasan filosofis atas hakikat keberadaan secara norma ICC bertujuan dibentuk, mewujudkan keadilan global, mencegah konflik yang memakan korban, mengatasi kelemahan dari pengadilan-pengadilan pidana internasional sebelumnya sehingga landasan filosofis itulah Pasal 5 Statuta Roma dibuat berkenaan yurisdiksi ICC meski Indonesia hanya meratifikasi genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, dan alasan adanya kepentingan yang lebih besar, hal ini sebagai harga diri bagi bangsa Indonesia jika tidak mampu untuk mengadili atas pelanggaran HAM berat yang terjadi di timor timur ketika itu ditakutkan PBB melalui ICC di Den Hag yang akan mengadilinya, sehingga dalam proses penyelesaian atas tindakan diskriminasi bagi penyandang disabilitas sebagai pelanggaran HAM ringan dapat dilakukan dengan cara non adjudikasi melalui proses mediasi, dan proses penyelesaian dengan jalur adjudikasi melalui penuntutan ke Pengadilan Negeri dengan adanya kerugian yang dialami oleh korban baik kerugian materiil maupun moril. hal ini merekomendasikan untuk mendesak Pemerintah dan DPR secapat mungkin untuk dapat melakukan revisi atau mengubah UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang masih ketertinggalan zaman, sekaligus menerbitkan secepat mungkin Peraturan Pemerintah dari UU No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. | en_US |
dc.language.iso | id | en_US |
dc.publisher | Universitas Sumatera Utara | en_US |
dc.subject | Peradilan HAM | en_US |
dc.subject | Tindakan Diskriminasi | en_US |
dc.subject | Penyandang Disabilitas | en_US |
dc.title | Eksistensi Peradilan Hak Asasi Manusia dalam Mengadili Tindakan Diskriminasi terhadap Penyandang Disabilitas sebagai Pelanggaran Hak Asasi Manusia Ringan di Indonesia | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |
dc.identifier.nim | NIM168101015 | |
dc.description.pages | 564 Halaman | en_US |
dc.description.type | Disertasi Doktor | en_US |