Analisis Yuridis Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat (Studi Putusan Nomor 599/Pid.Sus/2018/Pn.Rap; 1234/Pid.Sus/2018/Pt Mdn; 2332/K/Pid.Sus/2019 dan Nomor 943/Pid.Sus/2019/Pn. Rap; Nomor 841/Pid.Sus/2020/Pn.Rap
View/ Open
Date
2022Author
Manurung, Andri Rico
Advisor(s)
Ablisar, Madiasa
Yunara, Edi
Metadata
Show full item recordAbstract
The disparity of judges' decisions on narcotics crimes often occurs. The
problems discussed are how is the formulation of criminal disparity in Indonesia?
What are the factors causing the disparity of judges' decisions against narcotics
criminals according to Law Number 48 of 2009 concerning Judicial Power and Law
Number 35 of 2009 concerning Narcotics? What exactly did the judge consider in
imposing a sentence against narcotics criminals (Decision Number
599/Pid.Sus/2018;1234/Pid.Sus/2018/PTMdn332/K/Pid.Sus/2019;943/Pid.Sus/2019/
PN. Rap; Number 841/Pid.Sus/2020/PN.Rap
The research method uses a normative juridical legal research method, which
refers to legal norms. This research is descriptive analytical. The data used is
secondary data. consists of primary legal materials, secondary legal materials, and
tertiary legal materials. The data collection technique is library research (library
research). The data analysis is qualitative. The results of the study show the
formulation of criminal disparity that judges are free to make decisions as stipulated
in Article 3 of the Law on Judicial Power. Factors that cause criminal disparity are
internal (within the judge) and external (outside the judge). The judge's
considerations in deciding cases are juridical and non-juridical considerations. Disparitas putusan hakim terhadap tindak pidana narkotika sering terjadi.
Permasalahan yang dibahas adalah Bagaimana formulasi disparitas pidana di
Indonesia ?, Apa yang menjadi faktor penyebab terjadinya disparitas putusan hakim
terhadap pelaku tindak pidana narkotika menurut Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika ? Apa sebenarnya yang dipertimbangkan hakim dalam
menjatuhkan pidana terhadap pelakutindak pidana narkotika (Putusan Nomor 599 /
Pid.Sus / 2018 ; 1234 / Pid.Sus / 2018 / PTMdn; 332/K/Pid.Sus/2019;
943/Pid.Sus/2019/PN. Rap; Nomor 841/Pid.Sus/2020/PN.Rap
Metode penelitian menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif
yaitu mengacu pada norma-norma hukum. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis.
Data yang digunakan adalah data sekunder. terdiri atas bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data adalah library
research (penelitian kepustakaan). Analisis data adalah kualitatif.
Hasil Penelitian menunjukkan frmulasi disparitas pidana bahwa Hakim bebas
untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Kekuasanaan
Kehakiman. Faktor yang menjadi terjadinya disparitas pidana adalah berasal dari
internal (dalam diri hakim) dan dari eksternal (luar diri hakim). Pertimbangan hakim
dalam memutus perkara adalah pertimbangan yuridis dan non yuridis.
Collections
- Master Theses [1853]