Show simple item record

dc.contributor.advisorAblisar, Madiasa
dc.contributor.advisorYunara, Edi
dc.contributor.authorManurung, Andri Rico
dc.date.accessioned2022-06-30T08:47:01Z
dc.date.available2022-06-30T08:47:01Z
dc.date.issued2022
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/49316
dc.description.abstractThe disparity of judges' decisions on narcotics crimes often occurs. The problems discussed are how is the formulation of criminal disparity in Indonesia? What are the factors causing the disparity of judges' decisions against narcotics criminals according to Law Number 48 of 2009 concerning Judicial Power and Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics? What exactly did the judge consider in imposing a sentence against narcotics criminals (Decision Number 599/Pid.Sus/2018;1234/Pid.Sus/2018/PTMdn332/K/Pid.Sus/2019;943/Pid.Sus/2019/ PN. Rap; Number 841/Pid.Sus/2020/PN.Rap The research method uses a normative juridical legal research method, which refers to legal norms. This research is descriptive analytical. The data used is secondary data. consists of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The data collection technique is library research (library research). The data analysis is qualitative. The results of the study show the formulation of criminal disparity that judges are free to make decisions as stipulated in Article 3 of the Law on Judicial Power. Factors that cause criminal disparity are internal (within the judge) and external (outside the judge). The judge's considerations in deciding cases are juridical and non-juridical considerations.en_US
dc.description.abstractDisparitas putusan hakim terhadap tindak pidana narkotika sering terjadi. Permasalahan yang dibahas adalah Bagaimana formulasi disparitas pidana di Indonesia ?, Apa yang menjadi faktor penyebab terjadinya disparitas putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana narkotika menurut Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ? Apa sebenarnya yang dipertimbangkan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelakutindak pidana narkotika (Putusan Nomor 599 / Pid.Sus / 2018 ; 1234 / Pid.Sus / 2018 / PTMdn; 332/K/Pid.Sus/2019; 943/Pid.Sus/2019/PN. Rap; Nomor 841/Pid.Sus/2020/PN.Rap Metode penelitian menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif yaitu mengacu pada norma-norma hukum. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder. terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data adalah library research (penelitian kepustakaan). Analisis data adalah kualitatif. Hasil Penelitian menunjukkan frmulasi disparitas pidana bahwa Hakim bebas untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Kekuasanaan Kehakiman. Faktor yang menjadi terjadinya disparitas pidana adalah berasal dari internal (dalam diri hakim) dan dari eksternal (luar diri hakim). Pertimbangan hakim dalam memutus perkara adalah pertimbangan yuridis dan non yuridis.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectDisparitas Pidanaen_US
dc.subjectNarkotikaen_US
dc.subjectPutusan Hakimen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat (Studi Putusan Nomor 599/Pid.Sus/2018/Pn.Rap; 1234/Pid.Sus/2018/Pt Mdn; 2332/K/Pid.Sus/2019 dan Nomor 943/Pid.Sus/2019/Pn. Rap; Nomor 841/Pid.Sus/2020/Pn.Rapen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM197005165
dc.description.pages188 Halamanen_US
dc.description.typeTesis Magisteren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record