Analisis Yuridis Perlindungan Hukum bagi Pemegang Polis Berkaitan Miss Information yang Diberikan Agen Perusahaan Asuransi dengan Klausul Klausul dalam Polis Asuransi Unit Link pada PT Asuransi Jiwa Sequis Life Cabang Medan
View/ Open
Date
2021Author
Andy, Andy
Advisor(s)
Sunarmi
Purba, Hasim
Harianto, Dedi
Metadata
Show full item recordAbstract
Perusahaan Asuransi dalam menjalankan kegiatan usaha biasanya
dilakukan oleh Agen Perusahaan Asuransi dalam rangka memberikan pelayanan
jasa dalam pemasaran produk asuransi. Semakin beragamnya produk asuransi
yang ditawarkan, maka kejelasan informasi penting disampaikan Agen
Perusahaan Asuransi kepada calon Pemegang Polis. Adapun rumusan masalah
dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan hukum Agen Perusahaan
Asuransi dalam perjanjian asuransi pada PT Asuransi Jiwa Sequis Life Cabang
Medan. Apakah bentuk miss information yang diberikan Agen Perusahaan
Asuransi dengan klausul klausul dalam polis asuransi unit link pada PT Asuransi
Jiwa Sequis Life Cabang Medan. Bagaimana perlindungan hukum bagi Pemegang
Polis berkaitan miss information yang diberikan Agen Perusahaan Asuransi
dengan klausul klausul dalam polis asuransi unit link pada PT Asuransi Jiwa
Sequis Life Cabang Medan.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang bersifat
deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data diperoleh dengan cara penelitian
kepustakaan (Library Research) berupa studi dokumen serta penelitian lapangan
(field research) berupa pedoman wawancara sebagai alat pendukung, analisis data
dilakukan secara kualitatif. Adapun data sekunder yang digunakan dalam
penelitian ini mencakup Undang-Undang tentang Perasuransian, Undang-Undang
Perlindungan Konsumen, serta polis asuransi unit link PT Asuransi Jiwa Sequis
Life Cabang Medan.
Dari hasil penelitian, maka dapat diketahui bahwa kedudukan hukum
Agen Perusahaan Asuransi merupakan hubungan perwakilan berdasarkan
Perjanjian Keagenan Dasar. Bentuk miss information yang diberikan Agen
Perusahaan Asuransi yaitu premi yang dibayarkan Pemegang Polis akan balik
kembali atau melebihi premi yang dibayarkan pada akhir masa polis padahal
persentase alokasi premi untuk dijadikan unit dana investasi unit link sudah
tercantum pada klausul polis dan di Jadwal Polis I sehingga hal tersebut tidak
mungkin terjadi dan mengenai pembayaran uang pertanggungan asuransi jiwa bila
kematian disebabkan penyakit kritis, termasuk jika risiko tersebut terjadi di tahun
pertama padahal umumnya tidak demikian dikarenakan ada ditetapkan masa uji 2
(dua) tahun untuk PT Asuransi Jiwa Sequis Life Cabang Medan
menginvestigasinya. Perlindungan Hukum bagi Pemegang Polis Berkaitan Miss
Information yang Diberikan Agen Perusahaan Asuransi adalah Pemegang Polis
dapat mengajukan pembatalan polis secara tertulis dengan mengembalikan polis
tersebut ke kantor PT Asuransi Jiwa Sequis Life Cabang Medan dalam waktu 14
(empat belas) hari kalender setelah polis diterima apabila Pemegang Polis tidak
setuju terhadap isi dari polis asuransi.
Collections
- Master Theses [1853]