Show simple item record

dc.contributor.advisorSunarmi
dc.contributor.advisorPurba, Hasim
dc.contributor.advisorHarianto, Dedi
dc.contributor.authorAndy, Andy
dc.date.accessioned2022-07-01T08:37:02Z
dc.date.available2022-07-01T08:37:02Z
dc.date.issued2021
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/49355
dc.description.abstractPerusahaan Asuransi dalam menjalankan kegiatan usaha biasanya dilakukan oleh Agen Perusahaan Asuransi dalam rangka memberikan pelayanan jasa dalam pemasaran produk asuransi. Semakin beragamnya produk asuransi yang ditawarkan, maka kejelasan informasi penting disampaikan Agen Perusahaan Asuransi kepada calon Pemegang Polis. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan hukum Agen Perusahaan Asuransi dalam perjanjian asuransi pada PT Asuransi Jiwa Sequis Life Cabang Medan. Apakah bentuk miss information yang diberikan Agen Perusahaan Asuransi dengan klausul klausul dalam polis asuransi unit link pada PT Asuransi Jiwa Sequis Life Cabang Medan. Bagaimana perlindungan hukum bagi Pemegang Polis berkaitan miss information yang diberikan Agen Perusahaan Asuransi dengan klausul klausul dalam polis asuransi unit link pada PT Asuransi Jiwa Sequis Life Cabang Medan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data diperoleh dengan cara penelitian kepustakaan (Library Research) berupa studi dokumen serta penelitian lapangan (field research) berupa pedoman wawancara sebagai alat pendukung, analisis data dilakukan secara kualitatif. Adapun data sekunder yang digunakan dalam penelitian ini mencakup Undang-Undang tentang Perasuransian, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta polis asuransi unit link PT Asuransi Jiwa Sequis Life Cabang Medan. Dari hasil penelitian, maka dapat diketahui bahwa kedudukan hukum Agen Perusahaan Asuransi merupakan hubungan perwakilan berdasarkan Perjanjian Keagenan Dasar. Bentuk miss information yang diberikan Agen Perusahaan Asuransi yaitu premi yang dibayarkan Pemegang Polis akan balik kembali atau melebihi premi yang dibayarkan pada akhir masa polis padahal persentase alokasi premi untuk dijadikan unit dana investasi unit link sudah tercantum pada klausul polis dan di Jadwal Polis I sehingga hal tersebut tidak mungkin terjadi dan mengenai pembayaran uang pertanggungan asuransi jiwa bila kematian disebabkan penyakit kritis, termasuk jika risiko tersebut terjadi di tahun pertama padahal umumnya tidak demikian dikarenakan ada ditetapkan masa uji 2 (dua) tahun untuk PT Asuransi Jiwa Sequis Life Cabang Medan menginvestigasinya. Perlindungan Hukum bagi Pemegang Polis Berkaitan Miss Information yang Diberikan Agen Perusahaan Asuransi adalah Pemegang Polis dapat mengajukan pembatalan polis secara tertulis dengan mengembalikan polis tersebut ke kantor PT Asuransi Jiwa Sequis Life Cabang Medan dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah polis diterima apabila Pemegang Polis tidak setuju terhadap isi dari polis asuransi.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectPemegang Polisen_US
dc.subjectMiss Informationen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Perlindungan Hukum bagi Pemegang Polis Berkaitan Miss Information yang Diberikan Agen Perusahaan Asuransi dengan Klausul Klausul dalam Polis Asuransi Unit Link pada PT Asuransi Jiwa Sequis Life Cabang Medanen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM187005157
dc.description.pages133 Halamanen_US
dc.description.typeTesis Magisteren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record