Show simple item record

dc.contributor.advisorSyahrin, Alvi
dc.contributor.advisorEkaputra, M.
dc.contributor.advisorMulyadi, Mahmud
dc.contributor.authorZendrato, Restu Y.S
dc.date.accessioned2022-07-11T05:02:30Z
dc.date.available2022-07-11T05:02:30Z
dc.date.issued2022
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/49453
dc.description.abstractThe outbreak of the Covid-19 infectious disease which caused a health emergency made people fear for their survival, in order to prevent this from happening, the government issued law number 6 of 2018 concerning health quarantine, but due to the new rules and the emergence of the covid-19 pandemic, people violated the health quarantine. Based on the above background, problems arise, namely how to justify the health quarantine violations, how to forgive related to health quarantine violations, and how to impose criminal penalties related to health quarantine violations. The research method uses a normative juridical method using primary and secondary data. The results of the study show that criminal penalties for violations of health quarantine still need to be improved in imposing sanctions and the government's firmness in minimizing the spread of Covid-19. As a result of the many violations of health quarantine, especially those experienced at this time with the disease outbreak exchanging Covid-19. This can be seen from the decision NUMBER 173/PID.SUS/2021/PT.DKI in which the elements of criminal abolition must be considered so as not to harm various groups.en_US
dc.description.abstractWabah penyakit menular Covid-19 yang menyebabkan terjadinya kedaruratan kesehatan membuat masyarakat takut akan kelangsungan hidup mereka, guna pencegahan itu terjadi maka pemerintah mengeluarkan undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, namun akibat aturan baru tersebut dan muculnya pandemi covid-19 membuat masyarakat melakukan pelanggaran karanitna kesehatan. Berdasarkan latar belakang diatas muncul permasalahan yakni bagaimana alasan pembenar terkait pelanggaran kekarantinaan kesehatan, bagaimana alasan pemaaf terkait pelanggaran kekarantinaan kesehatan, dan bagaimana penjatuhan pidana terkait npelanggaran kekarantinaan kesehatan. Adapun metode penelitiannya menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa Penjatuhan pidana terhadap pelanggaran kekarantinaan kesehatan masih perlu diperbaiki dalam penjatuhan sanksi dan ketegasan pemerintah dalam meminimalisir penyebaran Covid-19. Akibat banyaknya pelanggaran karantina kesehatan khusunya yang dialami saat ini dengan wabah penyakit menukar Covid-19. Hal ini dapat dilihat dari putusan NOMOR 173/PID.SUS/2021/PT.DKI yang dimana unsur-unsur penghapusan pidana harus diperhatikan agar tidak merugikan berbagai kalangan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectKekarantinaan Kesehatanen_US
dc.subjectalasan pembenaren_US
dc.subjectpemaafen_US
dc.subjectpenjatuahn pidanaen_US
dc.titleKetentuan Pidana terkait Pelanggaran Karantina Kesehatan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatanen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM187005096
dc.description.pages156 Halamanen_US
dc.description.typeTesis Magisteren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record