dc.description.abstract | Air merupakan salah satu bagian penting dalam kehidupan manusia. Air bersih dianggap
layak apabila telah memnuhi persyaratan fisik, kimia dan biologi sesuai dengan Peraturan
dan undang-undang yang berlaku. Penggunaan air tanah sudah tidak dapat dikatakan
layak karena banyaknya pencemaran yang terjadi pada air tanah seperti kontaminasi oleh
rembesan septic tank, pencemaran oleh resapan limbah cair dari permukaan tanah,
kontaminasi oleh bahan kimia dan lainnya. Hal ini menjadi alasan adanya pembelian air
bersih oleh masyarakat untuk tujuan konsumsi. Penelitian ini dilatarbelakangi masih
kurangnya pelayanan air bersih kepada masyarakat di Kecamatan Binjai Timur.
Kecamatan Binjai Timur merupakan salah satu kecamatan yang berada di Kota Binjai.
Jumlah penduduk di Kecamatan Binjai Timur adalah sebanyak 61.293 jiwa dengan
kepadatan penduduk 2.824 jiwa/km2. Dari hasil penelitian didapatkan total kebutuhan air
bersih oleh masyarakat Kecamatan Binjai Timur adalah sebesar 20.131.200 liter/hari atau
sekitar 233 liter/detik. Pengolahan air bersih terdiri dari unit berupa unit intake dengan
volume sumur pengumpul 349,5 m3, unit koagulasi dengan volume 14 m3, unit flokulasi
dengan volume 210,6 m3 per bak, unit sedimentasi dengan volume 268,9 m3 per bak, unit
membran ultrafiltrasi dengan flux 1500 lmh sebanyak 7 buah per skeed, dan unit reservoir
dengan volume 2.527,2 m3 per bak. Diperlukan pula bangunan pelengkap berupa rumah
pompa intake dengan luas 14 m2 dan pos kerja dengan luas 231,6 m2. Perkiraan biaya
yang diperlukan untuk mendirikan Instalasi Pengolahan Air Minum (IPAM) Kecamatan
Binjai Timur adalah sebesar Rp. 3.640.140.000. Berdasarkan studi kelayakan, dapat
disimpulkan bahwa IPAM layak untuk didirikan. | en_US |