• Login
    View Item 
    •   USU-IR Home
    • Faculty of Law
    • Master Theses
    • View Item
    •   USU-IR Home
    • Faculty of Law
    • Master Theses
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Pertanggungjawaban Kepala Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa (Studi di Desa Kuta Saga Kabupaten Pakpak Bharat).

    View/Open
    Fulltext (1.156Mb)
    Date
    2020
    Author
    Munthe, Masrul
    Advisor(s)
    Nasution, Faisal Akbar
    Nasution, Mirza
    Bariah, Chairul
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Based on Article 1 number 10 and Article 71 Paragraph (1) of Law Number 6 of 2014 concerning Villages, the definition of Village Finance is explained, where village finance is managed by the Village Head who is responsible to the Village Consultative Body to be submitted to Regent through Camat. Village expenditure in the field of government administration in Kuta Saga Village when linked to the Annex to Permendagri Number 20 of 2018 concerning Changes in Village Financial Management, the funds in these activities exceed 30%. The use of this amount of funds is not quite right, because it causes the funds to be used in village development and community empowerment to be reduced. Village finances should be prioritized for the development and empowerment of village communities. Based on the above background, a problem arises, namely how the relationship between village autonomy and the financial aspects of the village, how is village financial management in Kuta Saga village, and how is the village head's accountability in managing village finances in Kuta Saga village. The research method uses empirical juridical methods using secondary data. The results of the study show that the village's authority to regulate, manage, and implement the community's life order based on their own abilities is based on village autonomy, where the village financial management carried out by the Village Head of Kuta Saga in the 2016 to 2019 fiscal year comes from the Village Fund Allocation, Village Fund, and Regional Tax Revenue Sharing and Regional Retribution. Then for the accountability of the Village Head in managing village finances in Kuta Saga Village, namely starting from the planning, implementation, supervision stages and ending with accountability. However, the implementation of village financial management is still not effective so that supervision from the Pakpak Bharat District Government is still needed.
     
    Berdasarkan Pasal 1 angka 10 dan Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah dijelaskan mengenai definisi dari Keuangan Desa, dimana keuangan desa dikelola oleh Kepala Desa yang bertanggungjawab kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk kemudian disampaikan kepada Bupati melalui Camat. Pengeluaran desa dibidang penyelenggaraan pemerintahan pada tahun anggaran 2019 di Desa Kuta Saga bila dihubungkan dengan Lampiran Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dana dalam kegiatan tersebut melebihi 30%. Penggunaan dana dalam jumlah tersebut kurang tepat, karena mengakibatkan dana yang akan digunakan dalam pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat menjadi berkurang. Keuangan desa tersebut seharusnya lebih diutamakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Berdasarkan latar belakang diatas, muncul permasalahan yakni bagaimana hubungan antara otonomi desa dengan aspek keuangan desa, bagaimana pengelolaan keuangan desa di desa Kuta Saga, serta bagaimana pertanggungjawaban kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa di desa Kuta Saga. Adapun metode penelitiannya menggunakan metode yuridis empiris dengan menggunakan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan kewenangan desa untuk mengatur, mengurus, dan melaksanakan tatanan kehidupan masyarakat atas dasar kemampuannya sendiri didasarkan atas otonomi desa, dimana pengelolaan keuangan desa yang dilaksanakan oleh Kepala Desa Kuta Saga pada tahun anggaran 2016 sampai dengan 2019 bersumber dari Alokasi Dana Desa, Dana Desa, dan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kemudian untuk pertanggungjawaban Kepala Desa dalam pengelolaan keuangan desa di Desa Kuta Saga yaitu dimulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan serta diakhiri oleh pertanggungjawaban. Pengelolaan keuangan desa di desa kuta saga masih diperlukan pengawasan dari Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, agar keuangan desa tersebut tepat sasaran dan teralokasi dengan baik

    URI
    https://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/49667
    Collections
    • Master Theses [1853]

    Repositori Institusi Universitas Sumatera Utara - 2025

    Universitas Sumatera Utara

    Perpustakaan

    Resource Guide

    Katalog Perpustakaan

    Journal Elektronik Berlangganan

    Buku Elektronik Berlangganan

    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV
     

     

    Browse

    All of USU-IRCommunities & CollectionsBy Issue DateTitlesAuthorsAdvisorsKeywordsTypesBy Submit DateThis CollectionBy Issue DateTitlesAuthorsAdvisorsKeywordsTypesBy Submit Date

    My Account

    LoginRegister

    Repositori Institusi Universitas Sumatera Utara - 2025

    Universitas Sumatera Utara

    Perpustakaan

    Resource Guide

    Katalog Perpustakaan

    Journal Elektronik Berlangganan

    Buku Elektronik Berlangganan

    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV