Pertanggungjawaban Kepala Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa (Studi di Desa Kuta Saga Kabupaten Pakpak Bharat).
View/ Open
Date
2020Author
Munthe, Masrul
Advisor(s)
Nasution, Faisal Akbar
Nasution, Mirza
Bariah, Chairul
Metadata
Show full item recordAbstract
Based on Article 1 number 10 and Article 71 Paragraph (1) of Law Number 6 of 2014 concerning Villages, the definition of Village Finance is explained, where village finance is managed by the Village Head who is responsible to the Village Consultative Body to be submitted to Regent through Camat. Village expenditure in the field of government administration in Kuta Saga Village when linked to the Annex to Permendagri Number 20 of 2018 concerning Changes in Village Financial Management, the funds in these activities exceed 30%. The use of this amount of funds is not quite right, because it causes the funds to be used in village development and community empowerment to be reduced. Village finances should be prioritized for the development and empowerment of village communities. Based on the above background, a problem arises, namely how the relationship between village autonomy and the financial aspects of the village, how is village financial management in Kuta Saga village, and how is the village head's accountability in managing village finances in Kuta Saga village. The research method uses empirical juridical methods using secondary data.
The results of the study show that the village's authority to regulate, manage, and implement the community's life order based on their own abilities is based on village autonomy, where the village financial management carried out by the Village Head of Kuta Saga in the 2016 to 2019 fiscal year comes from the Village Fund Allocation, Village Fund, and Regional Tax Revenue Sharing and Regional Retribution. Then for the accountability of the Village Head in managing village finances in Kuta Saga Village, namely starting from the planning, implementation, supervision stages and ending with accountability. However, the implementation of village financial management is still not effective so that supervision from the Pakpak Bharat District Government is still needed. Berdasarkan Pasal 1 angka 10 dan Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah dijelaskan mengenai definisi dari Keuangan Desa, dimana keuangan desa dikelola oleh Kepala Desa yang bertanggungjawab kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk kemudian disampaikan kepada Bupati melalui Camat. Pengeluaran desa dibidang penyelenggaraan pemerintahan pada tahun anggaran 2019 di Desa Kuta Saga bila dihubungkan dengan Lampiran Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dana dalam kegiatan tersebut melebihi 30%. Penggunaan dana dalam jumlah tersebut kurang tepat, karena mengakibatkan dana yang akan digunakan dalam pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat menjadi berkurang. Keuangan desa tersebut seharusnya lebih diutamakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Berdasarkan latar belakang diatas, muncul permasalahan yakni bagaimana hubungan antara otonomi desa dengan aspek keuangan desa, bagaimana pengelolaan keuangan desa di desa Kuta Saga, serta bagaimana pertanggungjawaban kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa di desa Kuta Saga. Adapun metode penelitiannya menggunakan metode yuridis empiris dengan menggunakan data sekunder.
Hasil penelitian menunjukkan kewenangan desa untuk mengatur, mengurus, dan melaksanakan tatanan kehidupan masyarakat atas dasar kemampuannya sendiri didasarkan atas otonomi desa, dimana pengelolaan keuangan desa yang dilaksanakan oleh Kepala Desa Kuta Saga pada tahun anggaran 2016 sampai dengan 2019 bersumber dari Alokasi Dana Desa, Dana Desa, dan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kemudian untuk pertanggungjawaban Kepala Desa dalam pengelolaan keuangan desa di Desa Kuta Saga yaitu dimulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan serta diakhiri oleh pertanggungjawaban. Pengelolaan keuangan desa di desa kuta saga masih diperlukan pengawasan dari Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, agar keuangan desa tersebut tepat sasaran dan teralokasi dengan baik
Collections
- Master Theses [1853]