Akibat Hukum Atas Perseroan Terbatas yang Perubahan Anggaran Dasarnya Tidak Didaftarkan pada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Putusan Mahkamah Agung Nomor 183/Pdt.G/2014/PN.JAKSEL)
View/ Open
Date
2018Author
Rizka, Syarifah
Advisor(s)
Nasution, Bismar
Sunarmi
Devi, T. Keizerina
Metadata
Show full item recordAbstract
A limited liability company is obliged to make amendment deed of articles
of association for every amendment made. The amendment of the articles of
association of a company is made before a notary. It is in line with what is
mentioned in Article 19 of the Law No. 40/2007 on Limited Liability Company
stating that “amendment of articles of association is determined by RUPS
(Shareholders’ General Meeting) and the events concerning the amendment has
to be clearly mentioned in the summon to RUPS.” As the articles of the
association of the Limited Liability Company is validated, registered and
published, it is not only binding the founders of the company, shareholders and
managers, but also all parties intending to make transactions with it.
The normative juridical research method is employed in this research. The
approach of this method is grounded on the primary legal materials by studying
the legal theories, concepts, principles, laws and regulations related to this
research.
Article of Association is a part of the Memorandum of Association
containing procedures regulating internal relationships among founders
(shareholders after legitimated by the Minister of Law and Human Rights of the
Republic of Indonesia), Board of Directors and its members, Board of
Commissionaires and its members. Therefore, Article of Association is the
procedures binding every person legally related to the limited liability company.
Any amendment that is not written in the minutes of meeting made by a notary has
to be stated in a notarial deed not later than 30 (thirty) days since the date of the
decision made in the RUPS.
The amendment deed of the articles of association of a company is made
before a notary and grounded on the provisions in the prevailing laws and
regulations. It is an authentic deed containing evidentiary power in line with its
existence. However, its capacity in the Law No. 40/2014 on Limited Liability
Company particularly Article 21 regulates that particular amendment in articles
of association requires an approval from the Minister. The liability to the third
party for the amendment made to the articles of association which is not notified
to the Ministry of Law and Human Rights is that every member of the Board of
Commissionaires is jointly and severally liable for the obligations that are not
paid yet. The policy issued by the Department of Law and Human Rights is that
the Notary should make an emphasis deed grounded on the decision of RUPS
reemphasizing the mutually agreed decisions of RUPS in the previous RUPS. Perseroan Terbatas wajib membuat akta perubahan anggaran dasar pada
setiap perubahan anggaran dasar yang dibuat. Perubahan anggaran dasar
perseroan dibuat di hadapan notaris. Seperti halnya pada Pasal 19 Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur bahwa,
“perubahan anggaran dasar ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS) dan acara mengenai perubahan anggaran dasar wajib dicantumkan
dengan jelas dalam panggilan RUPS.” Dengan disahkannya, didaftarkan dan
diumumkannya akta pendirian Perseroan Terbatas, maka anggaran dasar
Perseroan Terbatas tidak saja mengikat bagi para pendiri perusahaan, pemegang
saham, pengurus, akan tetapi juga bagi para pihak yang hendak melakukan
transaksi dengan Perseroan Terbatas.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian
hukum yuridis normatif. Penelitian hukum normatif yaitu pendekatan yang
dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori,
konsep-konsep asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang
berhubungan dengan penelitian ini.
Anggaran dasar adalah bagian dari akta pendirian yang berisikan aturan
main yang mengatur hubungan internal antara para pendiri (pemegang saham
setelah pengesahan Menteri Hukum dan HAM RI), Direksi dan anggotanya,
Dewan Komisaris dan para anggotanya. Jadi anggaran dasar adalah aturan main
yang mengikat setiap orang yang berhubungan hukum dengan Perseroan Terbatas
tersebut. Perubahan anggaran dasar yang tidak dimuat dalam akta berita acara
rapat yang dibuat oleh notaris harus dinyatakan dalam akta notaris paling lambat
30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS.
Akta perubahan anggaran dasar perseroan yang dibuat di depan notaris dan
berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku tentunya merupakan
suatu akta otentik yang memiliki kekuatan hukum pembuktian sesuai dengan
keberadaannya. Hanya saja dalam kapasitas ini ada Undang-Undang No. 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas khususnya Pasal 21 mengatur bahwa
perubahan anggaran dasar tertentu harus mendapat persetujuan Menteri.
Pertanggungjawaban kepada pihak ketiga terhadap perubahan anggaran dasar
yang tidak adanya pemberitahuan pada Kementrian Hukum dan Hak Asasi
Manusia maka pertanggungjawaban tersebut setiap anggota Dewan Komisaris
secara tanggung renteng ikut bertanggungjawab dengan anggota direksi atas
kewajiban yang belum dilunasi. Kebijakan yang dibuat oleh pihak dari
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan organisasi ini dalam
penyelesaian masalah akta-akta notaris yang menjadi lewat batas waktu sebagai
akibat dari sistem yang bermasalah, maka tindakan yang seharusnya dilakukan
Notaris adalah membuatkan akta penegasan berdasarkan hasil keputusan RUPS
yang menegaskan kembali segala keputusan-keputusan RUPS yang telah
disepakati secara musyawarah dan mufakat pada RUPS sebelumnya.
Collections
- Master Theses (Notary) [2196]