Show simple item record

dc.contributor.advisorNasution, Bismar
dc.contributor.advisorSunarmi
dc.contributor.advisorDevi, T. Keizerina
dc.contributor.authorRizka, Syarifah
dc.date.accessioned2018-08-02T03:29:07Z
dc.date.available2018-08-02T03:29:07Z
dc.date.issued2018
dc.identifier.urihttp://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/5000
dc.description.abstractA limited liability company is obliged to make amendment deed of articles of association for every amendment made. The amendment of the articles of association of a company is made before a notary. It is in line with what is mentioned in Article 19 of the Law No. 40/2007 on Limited Liability Company stating that “amendment of articles of association is determined by RUPS (Shareholders’ General Meeting) and the events concerning the amendment has to be clearly mentioned in the summon to RUPS.” As the articles of the association of the Limited Liability Company is validated, registered and published, it is not only binding the founders of the company, shareholders and managers, but also all parties intending to make transactions with it. The normative juridical research method is employed in this research. The approach of this method is grounded on the primary legal materials by studying the legal theories, concepts, principles, laws and regulations related to this research. Article of Association is a part of the Memorandum of Association containing procedures regulating internal relationships among founders (shareholders after legitimated by the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia), Board of Directors and its members, Board of Commissionaires and its members. Therefore, Article of Association is the procedures binding every person legally related to the limited liability company. Any amendment that is not written in the minutes of meeting made by a notary has to be stated in a notarial deed not later than 30 (thirty) days since the date of the decision made in the RUPS. The amendment deed of the articles of association of a company is made before a notary and grounded on the provisions in the prevailing laws and regulations. It is an authentic deed containing evidentiary power in line with its existence. However, its capacity in the Law No. 40/2014 on Limited Liability Company particularly Article 21 regulates that particular amendment in articles of association requires an approval from the Minister. The liability to the third party for the amendment made to the articles of association which is not notified to the Ministry of Law and Human Rights is that every member of the Board of Commissionaires is jointly and severally liable for the obligations that are not paid yet. The policy issued by the Department of Law and Human Rights is that the Notary should make an emphasis deed grounded on the decision of RUPS reemphasizing the mutually agreed decisions of RUPS in the previous RUPS.en_US
dc.description.abstractPerseroan Terbatas wajib membuat akta perubahan anggaran dasar pada setiap perubahan anggaran dasar yang dibuat. Perubahan anggaran dasar perseroan dibuat di hadapan notaris. Seperti halnya pada Pasal 19 Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur bahwa, “perubahan anggaran dasar ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan acara mengenai perubahan anggaran dasar wajib dicantumkan dengan jelas dalam panggilan RUPS.” Dengan disahkannya, didaftarkan dan diumumkannya akta pendirian Perseroan Terbatas, maka anggaran dasar Perseroan Terbatas tidak saja mengikat bagi para pendiri perusahaan, pemegang saham, pengurus, akan tetapi juga bagi para pihak yang hendak melakukan transaksi dengan Perseroan Terbatas. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum yuridis normatif. Penelitian hukum normatif yaitu pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Anggaran dasar adalah bagian dari akta pendirian yang berisikan aturan main yang mengatur hubungan internal antara para pendiri (pemegang saham setelah pengesahan Menteri Hukum dan HAM RI), Direksi dan anggotanya, Dewan Komisaris dan para anggotanya. Jadi anggaran dasar adalah aturan main yang mengikat setiap orang yang berhubungan hukum dengan Perseroan Terbatas tersebut. Perubahan anggaran dasar yang tidak dimuat dalam akta berita acara rapat yang dibuat oleh notaris harus dinyatakan dalam akta notaris paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS. Akta perubahan anggaran dasar perseroan yang dibuat di depan notaris dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku tentunya merupakan suatu akta otentik yang memiliki kekuatan hukum pembuktian sesuai dengan keberadaannya. Hanya saja dalam kapasitas ini ada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas khususnya Pasal 21 mengatur bahwa perubahan anggaran dasar tertentu harus mendapat persetujuan Menteri. Pertanggungjawaban kepada pihak ketiga terhadap perubahan anggaran dasar yang tidak adanya pemberitahuan pada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia maka pertanggungjawaban tersebut setiap anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng ikut bertanggungjawab dengan anggota direksi atas kewajiban yang belum dilunasi. Kebijakan yang dibuat oleh pihak dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan organisasi ini dalam penyelesaian masalah akta-akta notaris yang menjadi lewat batas waktu sebagai akibat dari sistem yang bermasalah, maka tindakan yang seharusnya dilakukan Notaris adalah membuatkan akta penegasan berdasarkan hasil keputusan RUPS yang menegaskan kembali segala keputusan-keputusan RUPS yang telah disepakati secara musyawarah dan mufakat pada RUPS sebelumnya.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectLimited Liabilityen_US
dc.subjectArticle of Associationen_US
dc.subjectNotarial Deeden_US
dc.titleAkibat Hukum Atas Perseroan Terbatas yang Perubahan Anggaran Dasarnya Tidak Didaftarkan pada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Putusan Mahkamah Agung Nomor 183/Pdt.G/2014/PN.JAKSEL)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM157011036en_US
dc.identifier.submitterNurhusnah Siregar
dc.description.typeTesis Magisteren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record