dc.description.abstract | A group company is one of the legal development of a company which does
not have any judicial recognition; but in practice, based on Law No. 40/2007 on
Corporation, it provides legal domicile for the emergence of a group company in
which a corporation is allowed to get stocks from the other companies. Since there is
no regulation on a group company in Indonesia, it has its own loophole in the law
about the liability of holding company in co-financing subsidiaries although Law No.
40/2007 on Corporation states that a holding company and a subsidiary are
independent legal entities. The co-financing is about the down payment of the debt of
a subsidiary by a holding company toward the third party, or the purchase for raw
materials of, and the products of the subsidiary which will only sell to a holding
company.
The research used judicial normative and descriptive analytic method with
legal provisions and case study, using primary, secondary, and tertiary legal
materials. The data were gathered by conducting documentary study and library
research and analyzed by using qualitative method, and the conclusion was drawn
deductively.
The conclusion of the research was that the holding company, Chuan Son
Huat Industrial Group (CSB) which co-financed its subsidiary, PT. Cemerlang
Selaras Wood Working (PT. CSWW) cannot be categorized as money because it does
not meet the elements of the phrase, ‘in amount of money’, and the phrase, ‘based on
the agreement’. Since there is the violation of limited liability of the holding company
in co-financing by violating Article 3, paragraph 2, letter b of Law No. 40/2007 on
Corporation, it has to be liable for considering the stocks more than what has been
given to its subsidiary since there are the control and bad faith. The Supreme Court’s
Ruling No. 1038 K/Pdt.Sus/2010 finally imposes on new liability of the holding
company for guaranteeing the debt which has to be paid off by the subsidiary.
It is recommended that, in having legal certainty concerning law and liability
in group companies, Law No. 40/2007 on Corporation be completed and
strengthened. The judges who pronounce judgment on bankruptcy cases and other
cases which involve holding companies and subsidiaries should be guided by the
principles of legal person, separate legal entity, limited liability, and piercing the
corporate veil in order to create legal certainty. | en_US |
dc.description.abstract | Perusahaan grup sebagai salah satu perkembangan hukum perusahaan belum
memiliki pengakuan secara yuridis akan tetapi dari segi praktiknya berdasarkan Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas telah memberikan dasar
hukum bagi munculnya realitas perusahaan grup dimana suatu perseroan diperbolehkan
untuk memperoleh atau memiliki saham dari perseroan lain. Tidak adanya peraturan
mengenai perusahaan grup di Indonesia membuat celah hukum tersendiri mengenai
tanggung jawab atas tindakan induk perusahaan melakukan penyertaan modal kepada
anak perusahaan, padahal dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbataskeberadaan induk dan anak perusahaan masing-masing sebagai badan
hukum yang mandiri. Tindakan penyertaan modal yang dimaksud adalah pembayaran
panjar utang anak perusahaan yang dilakukan oleh induk perusahaan kepada pihak ketiga
atas pembelian bahan baku produksi anak perusahaan dan dari hasil produksi anak
perusahaan hanya akan dijual kepada induk perusahaan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Sifat penelitian ini
deskriptif analitis dan sumber bahan hukum yang digunakan ialah data sekunder dengan
bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Teknik pengumpulan data yang digunakan
adalah studi dokumen atau studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan menggunaka
metode kualitatif dengan penarikan kesimpulan menggunakan metode berpikir deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa tindakan
induk perusahaan dalam hal ini Chuan Soon Huat Industrial Group (CSH) yang telah
melakukan penyertaan modal kepada anak perusahaan dalam hal ini PT. Cemerlang
Selaras Wood Woorking (PT.CSWW) tidaklah dapat dikategorikan sebagai utang karena
tidak memenuhi unsur dalam frasa “dapat dinyatakan dalam jumlah uang” dan frasa
“berdasarkan perjanjian”. Dengan terjadinya penerobosan tanggung jawab terbatas yang
dilakukan induk perusahaan dalam penyertaan modal karena telah melanggar Pasal 3 ayat
(2) huruf b Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatasberimplikasi induk perusahaan harus bertanggung jawab melebihi saham yang
telah disetorkan kepada anak perusahaan karena adanya fakta pengendalian dan iktikad
buruk. Dari putusan Mahkamah Agung Nomor :1038 K/Pdt.Sus/2010tersebut pada
akhirnya menimbulkan suatu tanggung jawab baru oleh induk perusahaannya untuk ikut
menangggung utang yang harus dibayar oleh anak perusahaannya.
Disarankan untuk mencapai kepastian hukum dalam hubungan hukum dan
tanggung jawab dalam perusahaan grup kiranya perlu untuk menyempurnakan dan
memperkuat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dan
bagi hakim dalam mengadili perkara-perkara kepailitan dan perkara-perkara lainya yang
melibatkan induk perusahaan dan anak perusahaan senantiasa berpedoman prinsip legal
person, separate legal entity, limited liability, dan piercing the corporate veil agar dapat
menciptakan kepastian hukum. | en_US |