dc.description.abstract | Saksi dan korban dalam tindak pidana hak asasi manusia memiliki peranan yang sangat penting. Melalui keterangan yang diberikan saksi dan korban dapat memudahkan penegak hukum untuk menemukan titik terang penanganan tindak pidana hak asasi manusia. Korban dapat dipastikan selalu mengalami kerugian baik materiil maupun immaterial dalam setiap terjadinya kejahatan atau tindak pidana sedangkan saksi merupakan alat bukti dan faktor penentu keberhasilan dalam mengungkap suatu fakta terkait dengan tindak pidana.
Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalahi pertama bagaimanakah asas perlindungan saksi dan korban dalam tindak pidana hak asasi manusia? kedua bagalnanakah pengaturan perlindungan saksi dan korban dalam tindak pidana hak asasi manusia? dar. ketiga bagaimanakah urgensi perlindungan saksi dan korban dalam tindak pidana hak asasi manusia?
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hokum normatif yaitu penelitian yang meneliti terhadap nonna-norma dan asas-asas hokum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan atau disebut juga sebagai penelitian dokhinal. Alasan penggunaan penelitian hokum normatif yang bersifat kualitatif ini didasarkan pada paradigma hubungan dinamis antara teori, konsep-konsep dan data yang merupakan umpan balik atau modifikasi yang tetap dari teori dan konsep yang didasarkan pada data yang dikumpulkan.
Kesimpulan dalam penelitian ini diperoleh bahwa asas persamaan di hadapan hukum, asas retroaktif, asas legalitas, dan asas perlindungan menjadi asas terpenting dalam HAM. Asas perlakuan yang sama di hadapan hukum adalah tanpa membedabedakan latar belakang saksi dan korban. Asas retroaktif merupakan pengecualian dari asas legalitas, dianutnya asas reftoaktif karena adanya tuntutan akan hak-hak saksi dan korban tindak pidana HAM berat di masa lalu. Asas perlindungan menjadi sumber dari semua asas-asas dalam HAM karena asas perlindungan dapat mempersatukan semua asas. Pengaturan perlindungan saksi dan korban tindak pidana HAM meletakkan dasar hukum bagi setiap orang berhak atas rasa aman, tenteram, perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikan baik di dalam maupun di luar peradilan. Adanya pengaturan perlindungan saksi dan korban ini maka bagi aparat penegak hukum (advokat, polisi, jaksa, dan hakim) tidak semena-mena melaksanakan peran dan fungsinya dalam proses peradilan pidana. Urgensi perlindungan saksi dan korban tindak pidana HAM karena penegak hukum sering mengalami kesulitan diantaranya tidak dapat menghadirkan saksi dan korban disebabkan adanya ancaman, baik fisik maupun psikis dari pihak tertentu. | en_US |