Analisis Yuridis Peran Polri dalam Penanggulangan Tindak Pidana Trafficking In Person Sebagai Extra Ordinary Crime
View/ Open
Date
2012Author
Saptono, Saptono
Advisor(s)
Suhaidi, Suhaidi
Hamdan, M
Hasibuan, Syafruddin
Metadata
Show full item recordAbstract
Perdagangan orang menjadi ancaman bagi keamanan dalam negeri karena
telah menjadi sumber penghasilan yang sangat besar bagi sindikat kejahatan
internasional. Perkembangan kejahatan Trafficking in person berdasarkan modus
operandi pelaku tentunya sangat berbeda dengan kejahatan-kejahatan lainnya
sehingga dapat dikategorikan trafficking in person sebagai extra ordinary crime dan
transnational crime, oleh karenanya upaya penanggulangan kejahatan human
trafficking yang mencakup pemenuhan, perlindungan dan pemajuan hak-hak korban
sebagai tindakan pemerintah yang harus dilihat dalam keseluruhan kebijakan sosial
yang di dahului dengan melakukan kriminalisasi melalui pengaturan di dalam
undang-undang dengan tetap didasarkan pada upaya penanganan masalah-masalah
atau kondisi-kondisi sosial secara langsung maupun tidak langsung mengakibatkan
kejahatan, selain kebij akan kiminalisasi tersebut diperlukan penanganan dengan
menggunakan jalur penal yang tebih menitik-beratkan pada sifat represif berupa
penindakan, pemberantasan, penumpasan sesudah kejahatan terjadi oleh aparat
kepolisian. Sebelum tindakan represif dilakukan terhadap kejahatan human
trafficking diperlukan adanya koordinasi peran yang terbangun diantara aparatur
penegak hukum untuk menghindari penanganan kejahatan yang bersifat
konvensional. Adapun permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini terkait
pengaturan, peran Polri dan hambatan yang dihadapi Polri dalam penanggulangan
trafficking in person.
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, pendekatan yang digunakan yakni
penelitian hukum normatif. Teknik pengumpulan data mempergunakan penelitian
kepustakaan (library research) dengan menggunakan data sekunder yang terdiri dari
bahan hukum primer, skunder dan tertier, di samping itu dipergunakan juga data
primer yang diperoleh dari informan melalui wawancara. Analisis yang dipergunakan
berdasarkan analisis kualitatif.
Adapun hasil penelitian dapat dideskripsikan bahwa arti pentingnya
pengaturan Trafficking in Person di dalam peraturan perundang-undangan di
Indonesia disebabkan jenis kejahatan ini merupakan salah satu dari transnational
crime. Lahimya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Perdagangan Orang telah mengklasifikasi perbuatan-perbuatan yang
dikategorikan sebagai tindak pidana dalam rangka penanggulangan kejahatan yang
menyangkut tentang trafficking in person. Polri mempunyai fungsi utama yaitu,
preventif dan represif. Dimana yang dimaksud preventif adalah tindakan pencegahan
yang berorientasi kepada hasil akhir berupa kegiatan deteksi dini (early warning)
sebagai landasan pengambilan kebijakan langkah antisipasi, sedangkan represif
adalah suatu bentuk kegiatan penegakan hukum. Hambatan yang ditemukan dalam
penanggulangan antara lain rendahnya pemahaman dan kesadaran masyarakat akan
isu traficking in person, panjangnya proses hukum yang harus dilalui korban
trafficking in person sehingga membutuhkan beberapa kali perjalanan ke pengadilan
atau ke kepolisian menjadi alasan pilihan kasus traficking in person terpaksa tidak
dilaporkan. Di samping itu hambatan terkait kemampuan sumber daya yang ada di
Polri baik SDM, anggaran dan sarana prasarana pendukung,
Collections
- Master Theses [1853]