Kedudukan dan Kekuatan Mengikat dari Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) dalam Perspektif Hukum Kontrak di Indonesia
View/ Open
Date
2016Author
Tampubolon, Fernando Z.
Advisor(s)
Sirait, Ningrum Natasya
Sitepu, Runtung
Siregar, Mahmul
Metadata
Show full item recordAbstract
Nota Kesepahaman pada praktiknya banyak digunakan para pihak dengan berbagai
alasan untuk melakukan transaksi bisnis ataupun hubungan lembaga-lembaga.
Sebagai perjanjian yang ditempatkan pada fase prakontrak atau kontrak
pendahuluan, Nota Kesepahaman sering ditafsir sebagai bagian dari kontrak yang
berlaku di Indonesia sehingga kerap menimbulkan masalah bagi para pihak ketika
Nota Kesepahaman berujung pada pertikaian hukum antara para pihak tersebut.
Oleh sebab itu perlu dikaji secara yuridis normatif bagaimana sebenamya
kedudukan dan kekuatan mengikat suatu Nota Kesepahaman dipandang dari hukum
kontrak yang berlaku di Indonesia. Untuk itu diperlukan metodologi penelitian yang
bersifat deskriptif analitis berdasarkan logika indukif dari bahan hukum primer,
sekunder dan tersier guna memperoleh gambaran yang jelas akan makna dan
kaidah-kaidah yang sesungguhnya terkandung dalam Nota Kesepahaman. Dari
hasil analisa terhadap kasus-kasus yang telah dipertimbangkan dan diputus
pengadilan, ternyata Nota Kesepahaman cenderung dideskripsikan sebagai kontrak
menurut kaidah dan aturan Kitab Undang-undang Hukum Perdata sehingga
pertimbangan demikian sangat menyimpang dari arti Nota Kesepahaman yaitu
kesepakatan awal yang dirancang dengan tidak mengandung akibat hukum, atau
dalam makna lain dikatakan bahwa Nota Kesepahaman merupakan suatu perjanjian
yang lahir dari kesepakatan para pihak sebelum segala sesuatu dimulai secara
sungguh-sungguh melalui perjanjian yang lebih rinci dan kompleks dengan tujuan
utama untuk menghindari timbulnya kerugian dari pihak-pihak yang mengadakan
kesepakatan tersebut Ketika Nota Kesepahaman disebut sebagai kontrak yang
bersifat final dengan segala akibat hukum yang ditimbulkannya maka Nota
Kesepahaman dapat disetarakan dengan prinsip dan ketentuan yang terdapat pada
pasal 1320 Kitab Undang-rmdang Hukum Perdata Indonesia dan saat yang
bersamaan pula Nota Kesepahaman telah kehilangan kaidah-kaidah substansinya
dan menjelma sebagai penamaan saja.
Collections
- Master Theses [1853]