Show simple item record

dc.contributor.advisorSirait, Ningrum Natasya
dc.contributor.advisorSitepu, Runtung
dc.contributor.advisorSiregar, Mahmul
dc.contributor.authorTampubolon, Fernando Z.
dc.date.accessioned2022-10-17T04:37:23Z
dc.date.available2022-10-17T04:37:23Z
dc.date.issued2016
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/50626
dc.description.abstractNota Kesepahaman pada praktiknya banyak digunakan para pihak dengan berbagai alasan untuk melakukan transaksi bisnis ataupun hubungan lembaga-lembaga. Sebagai perjanjian yang ditempatkan pada fase prakontrak atau kontrak pendahuluan, Nota Kesepahaman sering ditafsir sebagai bagian dari kontrak yang berlaku di Indonesia sehingga kerap menimbulkan masalah bagi para pihak ketika Nota Kesepahaman berujung pada pertikaian hukum antara para pihak tersebut. Oleh sebab itu perlu dikaji secara yuridis normatif bagaimana sebenamya kedudukan dan kekuatan mengikat suatu Nota Kesepahaman dipandang dari hukum kontrak yang berlaku di Indonesia. Untuk itu diperlukan metodologi penelitian yang bersifat deskriptif analitis berdasarkan logika indukif dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier guna memperoleh gambaran yang jelas akan makna dan kaidah-kaidah yang sesungguhnya terkandung dalam Nota Kesepahaman. Dari hasil analisa terhadap kasus-kasus yang telah dipertimbangkan dan diputus pengadilan, ternyata Nota Kesepahaman cenderung dideskripsikan sebagai kontrak menurut kaidah dan aturan Kitab Undang-undang Hukum Perdata sehingga pertimbangan demikian sangat menyimpang dari arti Nota Kesepahaman yaitu kesepakatan awal yang dirancang dengan tidak mengandung akibat hukum, atau dalam makna lain dikatakan bahwa Nota Kesepahaman merupakan suatu perjanjian yang lahir dari kesepakatan para pihak sebelum segala sesuatu dimulai secara sungguh-sungguh melalui perjanjian yang lebih rinci dan kompleks dengan tujuan utama untuk menghindari timbulnya kerugian dari pihak-pihak yang mengadakan kesepakatan tersebut Ketika Nota Kesepahaman disebut sebagai kontrak yang bersifat final dengan segala akibat hukum yang ditimbulkannya maka Nota Kesepahaman dapat disetarakan dengan prinsip dan ketentuan yang terdapat pada pasal 1320 Kitab Undang-rmdang Hukum Perdata Indonesia dan saat yang bersamaan pula Nota Kesepahaman telah kehilangan kaidah-kaidah substansinya dan menjelma sebagai penamaan saja.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectKedudukanen_US
dc.subjectKekuatan Mengikaten_US
dc.subjectNota Kesepahamanen_US
dc.subjectKontraken_US
dc.titleKedudukan dan Kekuatan Mengikat dari Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) dalam Perspektif Hukum Kontrak di Indonesiaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM147005059
dc.identifier.nidnNIDN0017016203
dc.identifier.nidnNIDN0010105622
dc.identifier.nidnNIDN0020027303
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI74101#ILMUHUKUM
dc.description.pages212 Halamanen_US
dc.description.typeTesis Magisteren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record