Show simple item record

dc.contributor.advisorArifin, Syamsul
dc.contributor.advisorSyahrin, Alvi
dc.contributor.advisorTarigan, Pendastaren
dc.contributor.authorAfrita, Afrita
dc.date.accessioned2022-10-19T03:33:26Z
dc.date.available2022-10-19T03:33:26Z
dc.date.issued2005
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/50713
dc.description.abstractTujuan pemberian izin lokasi ialah untuk mengarahkan dan mengendalikan kegiatan investor dalam memperoleh tanah sehingga tidak menyimpang dari ketentuan tata ruang wilayah yang berlaku. Kebijaksanaan pertanahan yang dapat mempennudah perolehan tanah sangatlah tepat sebagai langkah menarik minat para investor untuk menginvestasikan modalnya di sektor permukiman, namun hendaknya tetap dalam koridor melindungi kepentingan rakyat banyak, sehingga dapat dihindari kenyataan bahwa mudahnya prosedur memperoleh tanah bagi pemilik modal telah mendorong terjadinya pembelian tanah secara besar-besaran oleh pemilik modal. Dengan fasilitas izin lokasi, pemilik modal dapat menguasai ribuan hektar tanah rakyat. Dengan uangnya, pemilik modal dapat melakukan pembebasan tanah di Iokasi-lokasi strategis, sementara masyarakat yang tanahnya berada dalam lingkup suatu izin lokasi harus rela meninggalkan tanahnya bahkan terkadang secara terpaksa, Kemudian dari data sekunder diketahui bahwa banyak pula tanah-tanah yang diberikan izin lokasi permnkiman itu yang tidak dimanfaatkan dengan melaksanakan pembangunan setelah dilakukan tindakan pembebasan tanah. Penelitian yang dilakukan bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis empiris yaitu untuk menggambarkan dan menganalisis pennasalahan dengan terlebih dahulu meneliti bahan kepustakaan yang relevan dengan pennasalahan dan dilanjutkan dengan penelitian lapangan dengan melakukan wawancara Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa masih sangat signifikan luas tanah yang belum dibebaskan setelah diperoleh izin lokasi oleh para pengembang, dimana alasannya adalah karena tidak adanya kesesuaian yang berkepanjangan antara para pengembang dengan para pemilik modal mengenai harga ganti rugi tanah. Sementara pihak Pemerintah Kota Medan memberikan alasan karena krisis moneter yang berdampak terkendalanya kegiatan bisnis pengembang oleh karena harga bahan bangunan yang meningkat dan oleh karena tidak semua pengembang memiliki itikad baik untuk menggunakan izin lokasi dan menyelesaikan pembangunan sesuai dengan permohonan izin lokasi. Berdasarkan penelitian juga diketahui masih banyak tanah-tanah yang telah dibebaskan oleh pengembang tidak ditindaklanjuti dengan pembangunan permukiman sebagaimana permohonan izin lokasi, Mengenai pelaksanaan pengawasan juga belum terlaksana dengan belum dibuatnya Peta Kontrol oleh Pemerintah Kota Medan. Berdasarkan kesimpulan hasil penelitian disarankan kepada Pemerintah Kota Medan untuk menerapkan sanksi hukum yang tegas kepada para pengembang yang bermasalah dengan mencabut izin lokasinya dan membuat Peta Kontrol untuk mengawasi, memonitoring jalannya izin lokasi.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectPenerapan Rencana Umum Tata Ruang Kotaen_US
dc.subjectPemberian lzin Lokasi Permukimanen_US
dc.titlePenerapan Rencana Umum Tata Ruang Kota Berkaitan dengan Pemberian Izin Lokasi Permukiman di Kota Medanen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM943105001
dc.identifier.nidnNIDN0010095205
dc.identifier.nidnNIDN0031036302
dc.identifier.nidnNIDN0012095405
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI74101#Ilmu Hukum
dc.description.pages141 Halamanen_US
dc.description.typeTesis Magisteren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record