Diskresi dan Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan Bedasarkan Peraturan Pemerinta Nomor 48 Tahun 2016
View/ Open
Date
2018Author
Arief, Muhammad
Advisor(s)
Ningsih, Suria
Agusmidah
Metadata
Show full item recordAbstract
Pada hakikatnya kewenangan diskresi diberikan kepada pejabat pemerintahan sebagai pelengkap dari aturan perundang-undangan. Karena pada prinsipnya peraturan perundang-undangan tidak dapat mengikuti perkembangan dinamika dimasyarakat sehingga diperlukan kemerdekaan bagi pejabat pemerintahan untuk mengeluarkan keputusan secara cepat sesuai dengan persoalan yang dihadapi. Karena tidak mungkin seorang pejabat pemerintahan tidak melakukan sesuatu dengan alasan menunggu sampai dibuatnya suatu aturan atau menunggu suatu aturan yang baru (Rechtsvacuum).
Adapun Permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan skripsi ini adalah Bagaimana Pengaturan Diskresi sesudah berlakunya Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Bagaimana pengaturan Sanksi Administratif didalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Bagaimana pengenaan sanksi Administratif kepada pejabat pemerintahan yang salah menggunakan diskresi.
Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan metode penelitian hukum normatif (yuridis normative) yang dilakukan dengan penelitian kepustakaan (library research). Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan data-data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer seperti menganalisis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan judul skripsi ini. Dan bahan hukum sekunder seperti buku-buku, serta berbagai majalah, literatur, artikel, dan internet yang berkaitan dengan permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini.
Penggunaan diskresi pada dasarnya telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Dalam Pasal 24 dijelaskan bahwa penggunaan diskresi pada dasarnya harus memenuhi beberapa syarat dan tidak bertentangan ataupun melanggar Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Dari syarat-syarat penggunaan diskresi sebagaimana yang termuat dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, maka dapat dilihat bahwa rambu-rambu dalam penggunaan diskresi dan pembuatan kebijakan pemerintah berdasarkan hukum administrasi negara adalah asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya asas larangan penyalahgunaan kewenangan (detournement de pouvoir) dan asas larangan sewenang-wenang (willekeur).
Collections
- Undergraduate Theses [2697]