Perlindungan Hukum Bagi Investor Pasar Modal Terkait Hilangnya Aset Nasabah Perusahaan Efek di Pasar Modal Indonesia (Studi pada PT Sarijaya Permana Sekuritas)
View/ Open
Date
2018Author
Nasution, Rahmastyah Andrean
Advisor(s)
Sunarmi
Lubis, Tri Murti
Metadata
Show full item recordAbstract
Berlakunya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal seharusnya menjadi tonggak penting bagi terjaminya penegakan hukum dalam seluruh kegiatan di pasar modal, sehingga tercipta kepastian hukum bagi para pelaku pasar modal. Undang-undang Pasar modal memberikan kekuasaan yang sangat luas kepada Bapepam-LK, hal ini dapat dilihat dari berbagai ketentuan pasalnya seperti penetapan Bapepam-LK sebagai pengawas, pengatur perijinan, ketentuan pidana, bahkan Bapepam-LK diberi kewenangan untuk melakukan tindakan penyidikan apabila diduga telah terjadi tindak pidana di Pasar Modal. Adapun terkait dengan persoalan tersebut, telah terjadi dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT. Sarijaya Permana Sekuritas (SPS) dimana komisaris utamanya, Herman Ramli yang telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan rekening nasabah. Dengan tindakan tersebut, nasabah dirugikan atas dana nasabah yang ada di PT. SPS tersebut. Berdasarkan latar tersebut maka permasalahan yang muncul yaitu bagaimana pengaturan hukum mengenai perusahaan efek dan bagaimana pula perlindungan hukum terkait hilangnya aset nasabah pada kasus PT. SPS.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum. Fungsi dari metode penelitian hukum adalah untuk menemukan, merumuskan dan menganalisa aturan perlindungan yang dibutuhkan dan yang telah ada terhadap investor di pasar modal Indonesia.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pengaturan hukum mengenai perusahaan efek di Indonesia tercantum dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (UUPM). Akan tetapi UUPM tersebut memiliki beberapa kelemahan diantaranya belum diatur beberapa hal penting terkait dengan perlindungan terhadap investor yang asetnya hilang karena tindak kejahatan di pasar modal Indonesia sesuai dengan kasus yang dibahas yaitu pada kasus PT. SPS. Namun seiring peralihan fungsi pengawasan pasar modal dari Bapepam-LK ke OJK, kini perlindungan hukum terhadap investor sudah diberikan dengan baik yaitu dengan dibentuknya Dana Perlindungan Pemodal (DPP) oleh OJK dan menunjuk PT. Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (SIPF) sebagai penyelenggara DPP.
Collections
- Undergraduate Theses [2697]