Pemutasian Aparatur Sipil Negara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2012 di Satuan Brigade Mobil Polisi Daerah Sumatera Utara
View/ Open
Date
2018Author
Tampubolon, Ray Hogan
Advisor(s)
Affila
Herlinda, Erna
Metadata
Show full item recordAbstract
Polri sebagai salah satu organisasi pemerintah harus didukung oleh sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kompetensi. Salah satu misi Polri adalah mengelola sumber daya manusia Polri secara profesional dalam mencapai tujuannya yaitu terwujudnya keamanan dalam negeri, sehingga dapat mendorong peningkatan kualitas hidup masyarakat. Aparatur sipil negara sebagai salah satu sumber daya manusia merupakan unsur penting pendukung Polri dalam menjalankan misinya. Satuan Brimob Polda Sumatera Utara sebagai salah satu bagian dari organisasi Polri melakukan pengelolaan manajemen sumber daya manusia berupa pemutasian aparatur sipil negara di lingkungannya. Sedangkan saat ini pemutasian aparatur sipil negara di Lingkungan kepolisian belum dapat dimaksimalkan pelaksanannya.
Dari uraian tersebut maka timbul permasalahan yaitu bagaimana pemutasian aparatur sipil negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 dan Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2012, bagaimana prosedur pemutasian aparatur sipil negara di Satuan Brimob Polda Sumatera Utara, dan bagaimana permasalahan yang dihadapi serta upaya yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan pemutasian aparatur sipil negara di Satuan Brimob Polda Sumatera Utara.
Metode dalam penelitian skripsi ini adalah menggunakan penelitian yuridis normatif. Penelitian hukum ini bertujuan untuk memperoleh pengetahuan normatif tentang hubungan antara satu peraturan dengan peraturan lain dan penerapan dalam prakteknya. Dalam penelitian normatif, yang diteliti pada awalnya data sekunder untuk kemudian dilanjutkan dengan penelitian terhadap data primer. Data sekunder yaitu data yang diperoleh melalui studi kepustakaan, sedangkan data primer yaitu data yang diperoleh secara langsung dilapangan melalui wawancara dengan informan beberapa pimpinan dan aparatur sipil negara Satuan Brimob Polda Sumatera Utara.
Hasil penelitian ataupun kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa dalam prosedur pemutasian aparatur sipil negara yang dilakukan Satuan Brimob Polda Sumatera Utara sudah berjalan dengan baik, akan tetapi masih belum sempurna karena adanya berbagai hambatan-hambatan yang ada didalam prosedur pemutasian aparatur sipil negara seperti masalah waktu proses administrasi yang lama sehingga Jabatan yang ditinggalkan oleh aparatur sipil negara yang dimutasikan belum terisi membuat pekerjaan yang ada pada jabatan tersebut menjadi terhenti.
Collections
- Undergraduate Theses [2697]