dc.description.abstract | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebagaiupaya mewujudkan perbaikan pada prasarana instansinya melakukan pembangunan Penambahan Kapasitas Parkir Kendaraan Roda 2 Kantor Gubernur Sumatera Utara di Jl. P. Diponegoro Nomor 30 Medan.Pada pembangunan tersebut yang bertindak sebagai pemberi pekerjaan adalah Biro Perlengkapan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara yang melakukan kerjasama dengan PT. Hari Jadi Sukses untuk bertindak sebagai pemborong.Pelaksanaan pembangunan dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis yang dikenal dengan perjanjian pemborongan pekerjaan atau kontrak pengadaan barang/jasa. Kontrak telah ditentukan oleh pemerintah dalam bentuk suatu perjanjian standar sedangkan mengingat perjanjian pemborongan di bidang bangunan termasuk perjanjian yang mengandung risiko keselamatan umum dan tertib bangunan.Dalam skripsi ini permasalahan yang penulis angkat yaitu apakah proses pelaksanaan perjanjian pemborongan telah sesuai dengan ketentuan hukum tentang pemborongan pekerjaan, bagaimana hak dan kewajiban para pihak dan bagaimana upaya penyelesaian sengketa terhadap wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian pemborongan. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian yuridis normatif bersifat deskriptif yang didukung penelitian empiris yang sifatnya untuk melengkapi data saja.Sumber data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer, data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunderdan bahan hukum tersier sertaditambah dengan melakukan penelitian kelapangan guna mendukung data sekunder dengan melakukan wawancara terhadap informan. Dari hasil penelitian, proses pelaksanaan perjanjian pemborongan pekerjaan ini telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlakudimulai dengan tahap perencanaan terlebih dahulu, lalu dilakukan proses pelelangan umum dengan metode pascakualifikasi dan metode satu sampul melalui pengumuman oleh pemberi pekerjaan melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik). Dalam pelaksanaan perjanjian pemborongan pekerjaanini para pihak telah melaksanakan hak dan kewajibannya masing-masing.Apabila terjadi sengketa terhadap wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian maka penyelesaian dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. Namun apabila tidak berhasil, dilanjutkan melalui BANI, apabila cara tersebut tidak berhasil, maka pihak yang wanprestasi dapat dikenakan denda maupun sanksi sesuai ketentuan dalam kontrak yang prosesnya dapat melalui Pengadilan Negeri Medan. | en_US |