dc.description.abstract | Perkawinan semarga (namariboto) dianggap sebagai perkawinan sedarah, dan perkawinan itu tidak sah dan tidak diadatkan. Perkawinan semarga adalah perkawinan yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang bermarga sama (Lubis dengan Lubis ataupun marga yang lain dengan marga yang sama dengannya). Adat istiadat merupakan jati diri masyarakat Panyabungan. Setiap masyarakat wajib berbuat atau bertindak sesuai dengan aturan adat yang didasarkan oleh Dalian Na Tolu termasuk dalam penyenggaraan upacara adat seperti acara kelahiran, perkawinan, kematian dan selainnya. Dari permasalahan ini penulis tertarik untuk melakukan penelitian yang akan dituangkan dalam bentuk karya ilmiah, untuk itu permasalahan ini akan diangkat sebagai kajian skripsi yang berjudul “(Pernikahan Sesama Marga dalam Adat Mandailing di Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal)”. Pada dasarnya, dalam adat perkawinan semarga memang dilarang dalam masyarakat Mandailing karena dianggap sedarah dan masih mempertahankannya namun, dipihak lain terdapat masyarakat Mandailing yang cenderung mengubah larangan perkawinan semarga. Masyarakat Mandailing menganggap perkawinan semarga itu sah saja asalkan saling mencintai, selain faktor cinta terjadinya perkawinan semarga juga dipengaruhi oleh faktor agama, ekonomi, pendidikan, perkembangan zaman dan kurangnya pengetahuan budaya Mandailing. | en_US |