Perkawinan Semarga Masyarakat Batak Toba (Studi Kasus Desa Parsingguran II, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan)
View/ Open
Date
2018Author
Lumban Gaol, Santi Fronika
Advisor(s)
Yance
Metadata
Show full item recordAbstract
Penelitian ini membahas tentang masyarakat Batak Toba bermarga
Marbun di desa Parsingguran II yang melakukan perkawinan semarga, serta
melihat faktor-faktor apa yang menjadi penyebab terjadinya perkawinan
endogami yang melanggar sitem perkawinan yang dianut suku Batak Toba.
Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan perkawinan semarga dan
menguraikan faktor apakah yang menyebabkan masyarakat desa Parsingguran II,
Kecamatan Pollung melakukan perkawinan semarga serta mendeskripsikan
bagaimanakah masyarakat desa Parsingguran II, Kecamatan Pollung mengatur
perkawinan semarga atau perkawinan Batak secara endogami pada upacara
perkawinan adat.
Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan teknik observasi serta
wawancara mendalam. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh
dari wawancara mendalam dan observasi, dan data sekunder yang didapat dari
sumber buku dan juga referensi jurnal dan juga internet. Sumber data dalam
penelitian ini yaitu: Informan, yaitu masyarakat Marbun yang melakukan
perkawinan semarga.
Hasil dari penelitian menjelaskan faktor penyebab perkawinan semarga,
yaitu lokasi desa Parsingguran II yang terisolasi dan jauh dari jangkauan
transportasi. Faktor pendidikan hingga perkumpulan kerohanian, mobilisasi pada
zaman dahulu sangat terbatas, perkembangan zaman atau globalisasi yang
semakin modern mengakibatkan penerapan nilai-nilai hukum adat tidak sesuai
dengan keadaan zaman yang modern, dan kurangnya pemahaman hukum adat
Batak Toba pada generasi zaman sekarang menyebabkan pudarnya nilai-nilai
dalihan na tolu. Hal ini juga disebabkan oleh tidak terealisasinya sanksi yang
dibuat oleh leluhur Batak Toba sebagai hukuman bagi masyarakat Batak Toba
yang melakukan perkawinan semarga. Perkawinan semarga yang terjadi di desa
ini justru telah ditanggapi oleh masyarakat dengan biasa, seolah hal tersebut
bukan lagi pelanggaran terhadap hukum adat Batak Toba. Akibat yang
ditimbulkan perkawinan semarga saat ini bukanlah lagi hanya sanksi adat ataupun
sanksi sosial, namun hal lain yang ditimbulkan adalah perubahan keteraturan atau
posisi dan kedudukan dalam struktur marga setiap orang yang melakukan
perkawinan semarga.
Collections
- Undergraduate Theses [896]