Show simple item record

dc.contributor.advisorYunara, Edi
dc.contributor.advisorLubis, Rafiqoh
dc.contributor.authorA, Paulus Sandy
dc.date.accessioned2022-11-03T02:59:23Z
dc.date.available2022-11-03T02:59:23Z
dc.date.issued2022
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/52973
dc.description.abstractABSTRAK Paulus Sandy A* Edi Yunara ** Rafiqoh Lubis*** Penangkapan dan penahanan pada dasarnya dilakukan dengan tujuan untuk kepentingan pemeriksaan demi tegaknya keadilan dan ketertiban dalam masyrakat ternyata kadang-kadang dilakukan terhadap orang yang tidak bersalah bahkan dilakukan dengan malampaui batas waktu yang sudah ditentukan sesuai dengan ketentuan hukum, sehingga tersangka atau terdakwa menderita lahir batin akibat sikap aparat penegak hukum. Lembaga yang mempunyai fungsi mengkoreksi atas tindakan yang dilakukan oleh pejabat di tingkat penyidikan maupun penuntutan yang sering kita sebut denga istilah lembaga praperadilan. Penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif. Metode penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan adalah metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Adapun hasil kesimpulan dalam penelitian ini ialah penghentian penyidikan merupakan wewenang penyidik yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) sub i, KUHAP. Rumusan Pasal 109 ayat (2) KUHAP ini yang menjadi alasan penyidik menghentikan penyidikannya, yaitu: (1) Tidak terdapat cukup bukti, (2) Peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana, (3) Dihentikan demi hukum. Praperadilan diatur di dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, kemudian dijabarkan lebih lanjut ke dalam ketentuan pasal pasal berikutnya. Praperadilan juga diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Pengaturan Praperadilan yang juga diatur diluar KUHAP banyak telah di bahas dalam Surat Edaran Mahkamah Agung. Pengaturan mengenai praperadilan juga diatur dalam Putusan MK yang membahas tentang perluasan objek praperadilan yakni Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 yakni yang menjadi objek praperadilan kemudian termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 pada halaman 106 ―perlindungan terhadap tersangka tersebut tidak kemudian diartikan bahwa tersangka tersebut tidak bersalah dan tidak menggugurkan dugaan adanya tindak pidana, sehingga tetap dapat dilakukan penyidikan kembali sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku secara ideal dan benar‖ Kata Kunci : Penyidikan, Praperadilan, Tersangkaen_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectPenyidikanen_US
dc.subjectPraperadilanen_US
dc.subjectTersangkaen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Perintah Penghentian Penyidikan dalam Putusan Hakim Pra Peradilan Mengenai Sah Tidaknya Penetapan Tersangka (Studi Putusan No.2/Pid.Pra/2019/Pn Blg dan Putusan No.10/Pid.Pra/2020/Pn Blg)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM170200270
dc.identifier.nidnNIDN0022126005
dc.identifier.nidnNIDN0025077403
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI74201#Ilmu Hukum
dc.description.pages147 Halamanen_US
dc.description.typeSkripsi Sarjanaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record