dc.description.abstract | ABSTRAK
Paulus Sandy A*
Edi Yunara **
Rafiqoh Lubis***
Penangkapan dan penahanan pada dasarnya dilakukan dengan tujuan
untuk kepentingan pemeriksaan demi tegaknya keadilan dan ketertiban dalam
masyrakat ternyata kadang-kadang dilakukan terhadap orang yang tidak bersalah
bahkan dilakukan dengan malampaui batas waktu yang sudah ditentukan sesuai
dengan ketentuan hukum, sehingga tersangka atau terdakwa menderita lahir batin
akibat sikap aparat penegak hukum. Lembaga yang mempunyai fungsi
mengkoreksi atas tindakan yang dilakukan oleh pejabat di tingkat penyidikan
maupun penuntutan yang sering kita sebut denga istilah lembaga praperadilan.
Penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum
normatif. Metode penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum
kepustakaan adalah metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian
hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Adapun
hasil kesimpulan dalam penelitian ini ialah penghentian penyidikan merupakan
wewenang penyidik yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) sub i, KUHAP. Rumusan
Pasal 109 ayat (2) KUHAP ini yang menjadi alasan penyidik menghentikan
penyidikannya, yaitu: (1) Tidak terdapat cukup bukti, (2) Peristiwa tersebut
ternyata bukan merupakan tindak pidana, (3) Dihentikan demi hukum.
Praperadilan diatur di dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981, kemudian dijabarkan lebih lanjut ke dalam ketentuan pasal pasal berikutnya. Praperadilan juga diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Pengaturan Praperadilan yang
juga diatur diluar KUHAP banyak telah di bahas dalam Surat Edaran Mahkamah
Agung. Pengaturan mengenai praperadilan juga diatur dalam Putusan MK yang
membahas tentang perluasan objek praperadilan yakni Putusan MK Nomor
21/PUU-XII/2014 yakni yang menjadi objek praperadilan kemudian termasuk
penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan. Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 pada halaman 106
―perlindungan terhadap tersangka tersebut tidak kemudian diartikan bahwa
tersangka tersebut tidak bersalah dan tidak menggugurkan dugaan adanya tindak
pidana, sehingga tetap dapat dilakukan penyidikan kembali sesuai dengan kaidah
hukum yang berlaku secara ideal dan benar‖
Kata Kunci : Penyidikan, Praperadilan, Tersangka | en_US |