Analisis Yuridis Akibat Hukum Terhadap Notaris yang Secara Sepihak Merubah Isi Akta (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru No. 247/Pdt.G/2016/Pn. Pbr Dalam Kaitannya dengan Putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Riau No. 02/Pts/Mj/Pwn.Prov.Riau/Xi/2012)

View/ Open
Date
2022Author
Wily, Kartika
Advisor(s)
Siahaan, Rudy Haposan
Affila
Suprayitno
Affila
Metadata
Show full item recordAbstract
ABSTRAK
Kartika Wily1
Suprayitno*
Rudy Haposan Siahaan**
Pasal 51 UUJN memberikan Notaris kewenangan untuk memperbaiki kesalahan tulis
dan/atau kesalahan ketik yang terdapat pada Minuta Akta yang telah ditandatangani. Kesalahan
dalam pembuatan Akta adalah hal yang manusiawi namun dalam Putusan Majelis Pengawas
Wilayah Notaris Provinsi Riau No. 02/PTS/MJ/PWN.Prov.Riau/XI/2012 terdapat notaris yang
dikenakan sanksi teguran lisan karena melakukan kesalahan merubah isi minuta akta tidak sesuai
ketentuan Pasal 48 UUJN. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana konsekuensi
akibat hukum terjadinya perubahan isi minuta akta secara sepihak oleh notaris, bagaimana
perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan sebagai akibat terjadinya perubahan isi minuta
akta secara sepihak oleh Notaris, dan bagaimana analisa hukum Putusan Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam Putusan No.247/PDT.G/2016/PN.Pbr yang menyatakan
gugatan penggugat terhadap Notaris tidak dapat diterima dalam kaitannya dengan Putusan MPW
Prov.Riau No. 02/PTS/MJ/PWN.Prov Riau/XI/2012 yang menyatakan Notaris bersalah
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang
(statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Sumber data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah data sekunder yang dikumpulkan dengan teknik studi pustaka (library
research Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis normatif-kualitatif.
Kesimpulan penelitian adalah konsekuensi akibat hukum terjadinya perubahan isi minuta
akta secara sepihak oleh Notaris mengakibatkan suatu akta hanya mempunyai kekuatan
pembuktian sebagai akta di bawah tangan atau suatu akta menjadi batal demi hukum sebagaimana
ketentuan Pasal 48 ayat 3 UUJN. Selain itu akibat hukum terjadinya perubahan isi minuta akta
secara sepihak oleh Notaris mengakibatkan Notaris yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi
administratif, sanksi perdata dan sanksi pidana. Perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan
sebagai akibat terjadinya perubahan isi minuta akta secara sepihak oleh Notaris dalam Putusan
Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Riau Nomor 02/PTS/MJ/PWN.Prov.Riau/XI/2012
adalah diterapkannya sanksi oleh Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Riau atas
rekomendasi Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Pekanbaru terhadap Notaris NS yang
melakukan pelanggaran ketentuan UUJN mengenai perubahan isi minuta akta. Putusan Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam putusan No.247/Pdt.G/2016/PN.Pbr yang menyatakan
gugatan penggugat terhadap Notaris tidak dapat diterima dalam kaitannya dengan Putusan Majelis
Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Riau No. 02/PTS/MJ/PWN.Prov Riau/XI/2012 yang
menyatakan Notaris bersalah sudah tepat dan benar karena gugatan yang diajukan penggugat
memenuhi unsu-unsur asas Nebis in idem sehingga gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat
diterima.
Diharapkan perubahan UUJN dimasa mendatang terkait Pasal 51 ayat (1), (2), (3), dan (4)
memberikan penjelasan lebih rinci terhadap ketentuan perubahan isi minuta akta dalam bagian
penjelasan UUJN tersebut. Diharapkan kepada para notaris dalam hal terjadinya perubahan isi
minuta Akta, selalu berpegang teguh pada prinsip kehati –hatiaan, baik karena kesepakatan para
pihak yang dibuat dalam berita acara maupun dibuat dalam akta tersendiri berupa addendum agar
tidak terjadi pelanggaran yang terdapat dalam UUJN maupun peraturan lainnya seperti KUHP.
Diharapkan majelis hakim dapat mempertimbangkan bukti bukti baru (novum) yang bersifat
menentukan berupa putusan Mahkamah Agung No. 1003K/Pid/2015 yang menyatakan Notaris
bersalah apabila penggugat mengajukan peninjauan kembali
Collections
- Master Theses (Notary) [2196]