dc.description.abstract | Tulisan ini berjudul Pelestarian Cagar Budaya di Nagari Pariangan, Kecamatan Pariangan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, yang bertujuan untuk mendeskripsikan tentang pelestarian atau perlindungan terhadap Cagar Budaya di Nagari Pariangan. Pelestarian yang dimaksud adalah cara-cara yang dilakukan dalam melestarikan Cagar Budaya oleh masyarakat setempat maupun pemerintah terkait. Manfaat dari penelitian ini adalah untuk menambah pengetahuan dan wawasan penulis dalam menyusun karya ilmiah, serta yang sangat diharapkan dari penelitian ini adalah agar terbentuknya perhatian yang lebih besar dari masyarakat terhadap Cagar Budaya yang semakin lama semakin terancam keberadaannya di era globalisasi.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif yang bersifat deskriptif. Penelitian ini menggunakan teknik observasi serta wawancara terhadap beberapa informan, yaitu informan yang ahli dalam hal sejarah keberadaan benda Warisan Budaya, serta informan yang terlibat dalam proses pelestarian Warisan Budaya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat di Nagari Pariangan memiliki kepedulian yang tinggi terhadap keberadaan benda warisan budaya dan memiliki cara tersendiri dalam menjaga warisan budaya tersebut yaitu dengan cara menyimpan secara pribadi serta menempati bangunan tersebut sebagai tempat tinggal. Dengan cara dari masyarakat tersebut, menimbulkan kendala bagi pemerintah untuk menetapkan warisan budaya tersebut sebagai Cagar Budaya. Dimana pelestarian yang dilakukan oleh masyarakat yaitu dengan cara melindungi secara pribadi, sedangkan dari pemerintah warisan budaya tersebut ingin dilindungi berdasarkan undang-undang yang berlaku. Sehingga hanya beberapa dari warisan budaya tersebut yang berhasil dilindungi oleh pemerintah dan menjadikan warisan budaya tersebut sebagai Cagar Budaya. | en_US |