dc.description.abstract | Perkembangan pajak di Indonesia semakin meningkat dari masa ke
masa. Pajak ditempatkan pada posisi teratas sebagai sumber penerimaan yang
pertama dan utama dalam meningkatkan kas negara. Untuk itu perlu adanya
peningkatan kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam mewujudkan terciptanya
masyarakat yang taat pajak. Hal tersebut dapat dilihat dari semakin tingginya
target penerimaan negara yang diharapkan dari sektor pajak. Target Pendapatan
Negara dalam APBN tahun 2017 ditetapkan sebesar Rp 1.498,871 triliun, atau
tumbuh sekitar 13-15%, dari perkiraan realisasi penerimaan pajak tahun 2016.
Target Penerimaan perpajakan itu bersumber dari PPh Migas Rp 35,934 triliun,
PPh Nonmigas Rp 751,77 triliun, PPN dan PPnBM Rp 493,888 triliun, PBB Rp
17,295 triliun, Cukai Rp 157,158 triliun, Pajak Lainnya Rp 8,749 triliun, dan
Pajak Perdagangan lnternasionai Rp 34,075 triliun. Menurut Sri Mulyani (2016),
ada beberapa Langkah untuk mencapai target perpajakan didasarkan atas beberapa
kebijakan, yaitu dengan cara implementasi kebijakan amnesti pajak, ekstensifikasi
dan penguatan basis data perpajakan, intensifikasi melalui penggunaan teknologi
informasi, dan implementasi konfirmasi status wajib pajak bagi pelayanan publik.
Langkah terakhir ialah mengarahkan perpajakan internasional untuk mendukung
transparansi dan pertukaran informasi, pertumbuhan investasi, peningkatan
perdagangan, dan perlindungan industri dalam negeri. | en_US |