Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Serdang Bedagai
Abstract
Pajak daerah merupakan salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam
penyelenggaraan otonomi daerah. Sistem otonomi daerah yang berlaku saat ini
menuntut pemerintah untuk lebih aktif berperan serta dalam pembangunan khususnya
pembangunan daerah itu sendiri sebab daerah otonomi mempunyai kewenangan
untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat daerah menurut prakarsa
sendiri berdasarkan inspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Dalam hal ini, salah satu lembaga pemerintah yang berperan aktif dalam
mengelola pendapatan asli daerah adalah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan
dan Aset Daerah.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah yang merupakan titik balik dalam pengelolaaan Bea Perolehan
Atas Tanah dan Bangunan, dan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor
Perdesaan dan Perkotaan. Dengan Pengalihan ini maka kegiatan proses pendataan,
penilaian, penetapan, pengadministrasian, pemungutan/penagihan dan pelayanan
Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan akan diselenggarakan
oleh Pemerintah Daerah (Kabupate/Kota). Pajak Bumi dan Bangunan merupakan
salah satu pajak daerah yang potensial dikarenakan memberikan kontribusi yang
besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung peningkatan
kemampuan daerah dalam rangka mengembangkan sumber-sumber pendapatan
daerah yang diharapkan akan meningkatkan kemampuan membangun daerah
tersebut.
Collections
- Diploma Papers (Taxes) [1113]