dc.description.abstract | Upaya perbaikan kinerja organisasi pemerintah merupakan sesuatu yang harus
terus menerus dilakukan. Salah satu hal yang perlu dilakukan adalah memperbaiki
proses kinerja masih terlalu birokratis dan cederung menyulitkan masyarakat yang
ingin berhubungan dengan instansi pemerintah. Sebagai sebuah organisasi publik
yang terkait dengan pelaksanaan fungsi pelayanan, Dinas Kependudukan Dan Catatan
salah satu lembaga publik yang memberi pelayanan Administrasi Kependudukan
guna menerbitkan dokumen Akta Kelahiran. Dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan
publik terindikasi masih belum maksimalnya kualitas pelayanan pada Dinas ini.
Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Kualitas Pelayanan
Akta Kelahiran di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Simalungun
dilihat dari standar pelayanan yaitu prosedur, biaya, waktu, produk, sarana prasarana
dan kompetensi pegawai. Adapun penelitian ini menggunakan metode penelitian
kualitatif dengan wawancara dan observasi. Informan dalam penelitian ini terdiri dari
informan kunci, informan utama dan informan tambahan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perubahan Kualitas Pelayanan
Akta Kelahiran yang dirasakan oleh masyarakat. Selama Undang-Undang No.23
Tahun 2006 masih berjalan, pelayanan di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil
Kabupaten Simalungun masih belum berkualitas karena prosedur pelayanan masih
cukup panjang dan rumit, waktu pengurusan yang cukup lama, biaya yang
dikeluarkan masyarakat cukup mahal, serta sarana dan prasarana yang kurang
memadai. Ditengah proses penelitian, pemerintah menerbitkan Undang-Undang
No.24 Tahun 2013, sehingga terdapat perubahan yang cukup mendasar terutama dari
segi prosedur pelayanan menjadi lebih mudah, waktu pelayanan semakin cepat dan
biaya pelayanan yang sudah digratiskan. Namun masih terdapat komponen standar
pelayanan yang belum dapat dikatakan berkualitas yaitu pada sarana dan prasarana,
sehingga Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil harus lebih berupaya dalam
meningkatkan mutu pelayanan terutama penyediaan fasilitas terkait penyelenggaraan
pelayanan administrasi Akta Kelahiran. | en_US |