Tata Cara Penagihan Hutang Pajak dengan Surat Paksa Kepada Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Belawan
Abstract
Tujuan Negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945 adalah mewujudkan masyarakat adil, makmur dan merata baik dalam hal
material maupun spiritual, hal ini dapat diwujudkan melalui pembangunan Nasional
secara bertahap, terencana, berkesinabungan dan berkelanjutan (Mardiasmo, 2006).
Dalam rangka mewujudkan pembangunan Nasional secara bertahap, terencana,
berkesinambungan dan berkelanjutan maka diperlukan dana dalam jumlah besar
untuk melaksanakannya. Salah satu sumber dana yang berasal dari dalam negeri
berasal dari sektor pajak. Oleh karena itu dari tahun ke tahun target penerimaan dari
sektor pajak terus ditingkatkan. Kesit Bambang Prakosa (2003:1), mengidentifikasi
pajak adalah iuran wajib anggota masyarakat kepada Negara karena Undang-Undang
dan atas pembayaran tersebut pemerintah tidak memberikan balas jasa yang langsung
dapat.
Collections
- Diploma Papers (Taxes) [1113]
