Prosedur Permohonan Pengurangan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Binjai
Abstract
Sejak dilakukannya reformasi perpajakan pada Tahun 1983, maka sistem perpajakan yang sebelumnya adalah official assessment system yaitu suatu sistem pemungutan yang memberikan wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak menjadi self assessment system yaitu suatu sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada Pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang. Sistem perpajakan seperti ini memberikan kepercayaan bagi wajib pajak sendiri untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan sendiri jumlah pajak sebenarnya terutang atau yang akan dibayar. Sesuai dengan sistem ini aparat pajak atau fiskus adalah meberikan pelayanan, pembinaan, pengawasan terhadap pembayaran pajak. Pada kenyataannya masih banyak wajib pajak yang tidak mau membayar angsuran Pajak Penghasilan pasal 25 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 disebabkan karena kurang tahunya wajib pajak mengenai pengajuan pengurangan angsuran pajak penghasilan dan apa saja yang diperlukan untuk melaksanakan angsuran tersebut.Bila wajib pajak yang kesulitan keuangan tersebut tidak membuat permohonan pengurangan angsuran pembayaraan, maka mereka akan dikenakan sanksi sebesar 2% sebulan atas jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar atau terlambat dibayar.
Collections
- Diploma Papers (Taxes) [1113]
