dc.description.abstract | Sumber penerimaan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagian besar
berasal dari pajak. Pajak merupakan salah satu sumber dana yang digunakan untuk
memenuhi pembangunan nasional secara merata, yang dapat meningkatkan
kehidupan sosial-ekonomi rakyat serta mendorong kemajuan modernisasi di semua
bidang kehidupan. Mengingat isi dari UUD 1945 Pasal 23A yang berbunyi; “Pajak
dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan
Undang-Undang”. Tersedianya dana yang bersumber dari dalam negeri, akan
memberikan jaminan lebih kepada rakyat, sebagai cerminan dari prinsip bantuan
nasional dalam upaya melepas ketergantungan pada sumber dana luar negeri,
sehingga bantuan asing dianggap sebagai pelengkap yang relatif kecil di masa depan.
Sumber dalam negeri yang tertuang dalam APBN 2013 dimana penerimaan
pajak ditargetkan sebesar Rp 1.507,7 triliun, sementara pada tahun 2012 targetnya
sebesar Rp 1.016 triliun. Maka di tahun 2013 dibutuhkan penggalian potensi
penerimaan pajak yang bukan hanya diterima dari wajib pajak dalam negeri
melainkan wajib pajak luar negeri | en_US |