Mekanisme Pengenaan dan Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Jasa Penyelenggara Kegiatan Pada Dinas Pendidikan Kota Medan
Abstract
Dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 244//PMK.03/2008 tentang Jasa Penyelenggara Kegiatan atau Event Organizer adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengusaha jasa penyelenggara kegiatan meliputi antara lain penyelenggara pameran, konvensi, pergelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konfensi pers, dan kegiatan lain yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan. Bahwa sistem pemungutan pajak di Indonesia, khususnya pajak penghasilan (PPh) adalah berdasarkan sistem withholding tax system. Withholding tax system yaitu suatu sistem yang mewajibkan Wajib Pajak untuk melakukan pemungutan dan pemotongan atas pajaknya pada pihak lain. Dengan sistem ini, pihak yang melakukan transaksi ekonomi wajib menghitung pajak dan melakukan pengenaan atau pemungutan. Sehingga setelah dilakukan penghitungan besarnya pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak atau badan usaha tetap, maka akan dilakukan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh Negara dan dipotong langsung oleh badan pemerintah
Collections
- Diploma Papers (Taxes) [1113]