Show simple item record

dc.contributor.advisorArlina
dc.contributor.authorAzanuddin, M. Imam
dc.date.accessioned2022-11-10T04:39:43Z
dc.date.available2022-11-10T04:39:43Z
dc.date.issued2012
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/57134
dc.description.abstractDalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 244//PMK.03/2008 tentang Jasa Penyelenggara Kegiatan atau Event Organizer adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengusaha jasa penyelenggara kegiatan meliputi antara lain penyelenggara pameran, konvensi, pergelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konfensi pers, dan kegiatan lain yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan. Bahwa sistem pemungutan pajak di Indonesia, khususnya pajak penghasilan (PPh) adalah berdasarkan sistem withholding tax system. Withholding tax system yaitu suatu sistem yang mewajibkan Wajib Pajak untuk melakukan pemungutan dan pemotongan atas pajaknya pada pihak lain. Dengan sistem ini, pihak yang melakukan transaksi ekonomi wajib menghitung pajak dan melakukan pengenaan atau pemungutan. Sehingga setelah dilakukan penghitungan besarnya pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak atau badan usaha tetap, maka akan dilakukan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh Negara dan dipotong langsung oleh badan pemerintahen_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titleMekanisme Pengenaan dan Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Jasa Penyelenggara Kegiatan Pada Dinas Pendidikan Kota Medanen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIDN0004035605
dc.identifier.nimNIM092600019
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI62402#Perpajakan
dc.description.pages62 Halamanen_US
dc.description.typeKertas Karya Diplomaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record