Prosedur Pendaftaran dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Belawan
Abstract
Berdasarkan Pasal 1 Undang - Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai disebutkan bahwa pengusaha orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam pasal satu ayat 14 yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang atau mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, dan memanfaatkan barang kena pajak tidak terwujud di luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean. Namun masih banyak wajib pajak khususnya pengusaha yang sudah memenuhi syarat di atas, masih belum memahami dan mengerti bagaimana proses mendaftarkan diri dan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) serta bagaimana melaksanakan kewajibannya. Dalam hal ini terdapat prosedur pendaftaran pengusaha tersebut sehingga tujuan pemungutan pajak yang baik dapat berjalan dengan semestinya melalui prosedur tersebut.
Collections
- Diploma Papers (Taxes) [1113]
