Mekanisme Penghapusan Piutang Pajak dan Masalahnya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Petisah
Abstract
Piutang pajak bagi Negara adalah utang pajak bagi wajib pajak.Timbulnya piutang pajak dalam Self Assestment adalah secara formal yaitu pada saat wajib pajak memasukkan Surat Pemberitahuan.Hal ini berbeda dengan system Official Assestment yaitu menurut ketentuan Peraturan Perundang – Undangan Perpajakan Penghapusan piutang pajak dapat dilakukan dari: Wajib Pajak yang meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan, dan tidak mempunyai ahli waris, wajib pajak yang tidak mempunyai harta kekayaan lagi, dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang, wajib pajak yang hak penagihannya telah daluwarsa berdasarkan pasal 22 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Wajib Pajak yang tidak dapat ditagih lagi karena sebab lain, seperti Wajib Pajak yang tidak dapat ditemukan lagi.
Collections
- Diploma Papers (Taxes) [1113]
