Tata Cara Pemungutan/Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada Pegawai Biro Pusat Administrasi Sumatera Utara
Abstract
Dalam pemenuhan kebutuhan keuangan pemerintah guna membiayai pembangunan Nasional diperlukan dana guna pemenuhan tersebut. Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia dahulu kala lebih mengandalkan sektor migas untuk mendapatkan dana, akan tetapi sejalan dengan waktu migas adalah sumber pendapatan Negara yang semakin hari semakin habis, oleh karena itu Pemerintah perlu menggali sumber-sumber keuangan Negara, salah satunya adalah pajak. Pajak merupakan sektor potensial bagi Negara guna mendapatkan dana demi lancarnya pembangunan Nasional.
Collections
- Diploma Papers (Taxes) [1113]
