Tata Cara Penghapusan Denda Piutang Pajak Kendaraan Bermotor yang Kadaluarsa pada Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Medan Selatan
Abstract
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan bahwa Pemerintah Daerah
memiliki sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari hasil Pajak Daerah. Pajak
Daerah adalah pungutan daerah menurut peraturan yang ditetapkan guna pembiayaan
pengeluaran daerah sebagai badan hukum publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah. Dimana Pajak Daerah tersebut terdiri dari Pajak Provinsi yang
meliputi Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar
Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.
Dilihat dari perkembangan teknologi yang meningkat, dimana kebutuhan masyarakat
akan fasilitas-fasilitas yang mendukung dalam menjalankan rutinitas sehari-hari, kendaraan
bermotor merupakan pilihan masyarakat saat ini sebagai sarana transportasi. Melihat
perkembangan tersebut, pemerintah menilai bahwa potensi dari pajak kendaraan bermotor dapat
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Collections
- Diploma Papers (Taxes) [1113]
