Pengawasan Pelaksanaan Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Badan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Polonia
View/ Open
Date
2015Author
Dina, Anggi Almyta Farah
Advisor(s)
Hasan, Harmaini
Metadata
Show full item recordAbstract
Pajak merupakan suatu sumber pendapatan negara yang digunakan utuk memenuhi kebutuhan negara. Tata cara pemungutan pajak juga telah diatur oleh pemerintahan dengan tidak memberatkan bagi rakyat yang nantinya disebut sebagai subjek dan objek pajak. Pajak Penghasilan adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah atas tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh waib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipaki untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan waib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Sebagai konsekuensi adanya kewajiban masyarakat untuk membayar pajak adalah banyaknya wajib pajak yang tidak mematuhi kewajibannya, keterlambatan tersebut megakibatkan timbulnya sanksi-sanksi yang dikenakan kepada waib pajak oleh aparat perpajakan yaitu fiskus. Untuk menghindari sanksi-sanksi tersebut, wajib pajak harus mengetahui mekanisme pelaksanaan pembayaran dan pelaporan Pajak Penghasilan Badan sehingga dapat dipastikan wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai peraturan-peratuan yang berlaku agar terlaksana dengan tertib dan terkendali.
Collections
- Diploma Papers (Taxes) [1113]
