Faktor Penyebab Tunggakan Pajak Semakin Besar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Lubuk Pakam
View/ Open
Date
2015Author
Amanda, Resya Putri
Advisor(s)
Sihombing, Marlon
Metadata
Show full item recordAbstract
Sejak reformasi perpajakan tahun 1983, sistem pemungutan pajak di Indonesia berubah dari official assessment system yang berarti pemerintah yang menentukan berapa besarnya pajak terutang dari wajib pajak menjadi self assessment system yang berarti wajib pajak sendiri yang diberikan wewenang untuk menghitung, menyetor, melaporkan pajak terutangnya sendiri. Walaupun kepercayaan tersebut telah diberikan kepada penanggung pajak, ternyata masih banyak dari mereka yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya. Setiap tahunnya, perkembangan jumlah tunggakan pajak dari waktu ke waktu semakin meningkat atau semakin membesar, untuk mengantisipasi itu Direktorat Jenderal Pajak melakukan pembinaan, pengawasan dan penerapan sanksi perpajakan yaitu sanksi administrasi yang berupa denda atau bunga dan sanksi pidana yang berupa pidana atau kurungan
Collections
- Diploma Papers (Taxes) [1113]
