Show simple item record

dc.contributor.advisorSihombing, Marlon
dc.contributor.authorAmanda, Resya Putri
dc.date.accessioned2022-11-10T06:44:21Z
dc.date.available2022-11-10T06:44:21Z
dc.date.issued2015
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/57314
dc.description.abstractSejak reformasi perpajakan tahun 1983, sistem pemungutan pajak di Indonesia berubah dari official assessment system yang berarti pemerintah yang menentukan berapa besarnya pajak terutang dari wajib pajak menjadi self assessment system yang berarti wajib pajak sendiri yang diberikan wewenang untuk menghitung, menyetor, melaporkan pajak terutangnya sendiri. Walaupun kepercayaan tersebut telah diberikan kepada penanggung pajak, ternyata masih banyak dari mereka yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya. Setiap tahunnya, perkembangan jumlah tunggakan pajak dari waktu ke waktu semakin meningkat atau semakin membesar, untuk mengantisipasi itu Direktorat Jenderal Pajak melakukan pembinaan, pengawasan dan penerapan sanksi perpajakan yaitu sanksi administrasi yang berupa denda atau bunga dan sanksi pidana yang berupa pidana atau kurunganen_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titleFaktor Penyebab Tunggakan Pajak Semakin Besar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Lubuk Pakamen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM122600124
dc.identifier.nidnNIDN0016085904
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI62402#Perpajakan
dc.description.pages67 Halamanen_US
dc.description.typeKertas Karya Diplomaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record