Peran Jurusita Pajak Dalam Pelaksanaan Tindakan Penagihan Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Barat
View/ Open
Date
2015Author
Azhar, Fajrina Laily
Advisor(s)
Gultom, Dedek Kurniawan
Metadata
Show full item recordAbstract
Pelaksanaan tindakan penagihan adalah serangkaian tindakan yang dilaksanakanterhadap penanggung pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakanpenagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkanpencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barangyang telah disita agar melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. Urut-urutandalam tindakan penagihan tidak dapat dilaksanakan saling mendahului sampai denganPenanggung Pajak melunasi utang pajak atau faktor lain yang menyebabkan utangpajak terhapus sesuai dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.03/2002Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 565/KMK.04/2000 tentang Tatacara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan, Proses penagihan pajak tentunya tidak lepas dari peranan Jurusita Pajak, yang bertugas melaksanakan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, melaksanakan penyitaan atas barang Penangung Pajak berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan dan melaksanakan penyanderaan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan. Sehubungan dengan uraian di atas, penulis bermaksud melakukan analisis dan evaluasi tentang tindakan penagihan pajak yang dilakukan oleh Jurusita Pajak apakah telah sesuai baik Standard Operating Procedures (SOP) maupun peraturan perundang-undangan perpajakan. Selain itu apakah pelaksanaan penagihan aktif oleh Jurusita Pajak telah memenuhi Standar Prestasi Kerja, dan seberapa besar peranan Jurusita Pajak dalam mendukung tercapainya rencana penerimaan pajak khususnya melalui pencairan piutang pajak.
Collections
- Diploma Papers (Taxes) [1113]
