Tata Cara Pengisian dan Pelaporan Surat Pemberitahuan Objek Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan Pada Dinas Pendapatan Kota Medan
Abstract
Salah satu sumber pendapatan bagi negara yang sangat potensial adalah penerimaan pajak. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak pusat yang hanya menangani perkebunan, perhutanan, dan pertambangan (PBB-P3). Sedangkan sektor perdesaan dan perkotaan (PBBP2) yang tertera dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 yang sebelumnya dikelola oleh Pemerintah Pusat sekarang sudah dialihkan ke Pemerintah Daerah. Sebagaimana telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan langkah yang sangat strategis untuk lebih memantapkan kebijakan desentralisasi fiskal, khususnya dalam rangka membangun hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang lebih ideal. Mengingat betapa pentingnya peran masyarakat untuk membayar pajak sebagai partisipasi dan menanggung pembiayaan negara, maka dituntut kesadaran warga negara untuk memenuhi kewajiban kewarganegaraannya.Salah satu kewajiban tersebut adalah subjek pajak wajib mendaftarkan objek pajaknya dengan mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) Bumi dan Bangunan.
Collections
- Diploma Papers (Taxes) [1113]