Show simple item record

dc.contributor.advisorBadaruddin
dc.contributor.authorRifky, T. Denny
dc.date.accessioned2022-11-10T06:54:02Z
dc.date.available2022-11-10T06:54:02Z
dc.date.issued2014
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/57342
dc.description.abstractSalah satu sumber pendapatan bagi negara yang sangat potensial adalah penerimaan pajak. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak pusat yang hanya menangani perkebunan, perhutanan, dan pertambangan (PBB-P3). Sedangkan sektor perdesaan dan perkotaan (PBBP2) yang tertera dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 yang sebelumnya dikelola oleh Pemerintah Pusat sekarang sudah dialihkan ke Pemerintah Daerah. Sebagaimana telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan langkah yang sangat strategis untuk lebih memantapkan kebijakan desentralisasi fiskal, khususnya dalam rangka membangun hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang lebih ideal. Mengingat betapa pentingnya peran masyarakat untuk membayar pajak sebagai partisipasi dan menanggung pembiayaan negara, maka dituntut kesadaran warga negara untuk memenuhi kewajiban kewarganegaraannya.Salah satu kewajiban tersebut adalah subjek pajak wajib mendaftarkan objek pajaknya dengan mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) Bumi dan Bangunan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titleTata Cara Pengisian dan Pelaporan Surat Pemberitahuan Objek Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan Pada Dinas Pendapatan Kota Medanen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIDN0025056802
dc.identifier.nimNIM112600076
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI62402#Perpajakan
dc.description.pages49 Halamanen_US
dc.description.typeKertas Karya Diplomaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record