Prosedur Pelaksanaan Penagihan Aktif Terhadap Wajib Pajak Dalam Pencapaian Pelunasan Tunggakan Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Kota
View/ Open
Date
2014Author
Sembiring, Friska Sari Br.
Advisor(s)
Bastari
Metadata
Show full item recordAbstract
Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terhutang oleh oleh
wajib pajak membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali
yang langsung dapat ditunjuk dan gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran
umum berhubungan dengan tugas Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Pada dasarnya, kesadaran akan kewajiban untuk membayar pajak tersebut dari wajib
pajak sangatlah kurang. Tetapi, karena berlandaskan atas Undang-Undang, penagihan pajak
tersebut dapat dipaksakan penagihannya bagi wajib pajak yang tidak mempunyai kesadaran akan
kewajibannya.
Pajak sebagai sumber utama penerimaan negara perlu terus ditingkatkan sehingga
pembangunan nasional dapat dilaksanakan dengan kemampuan sendiri berdasarkan prinsip
kemandirian. Peningkatan kesadaran masyarakat di bidang perpajakan harus ditunjang dengan iklim yang mendukung peningkatan peran aktif masyarakat serta pemahaman akan hak dan kewajiban dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Collections
- Diploma Papers (Taxes) [1113]