Tata Cara Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan Gedung Perkantoran di PT. Ira Widya Utama Medan
Abstract
Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkotaan merupakan salah satu penerimaan yang cukup besar bagi Pemerintah Daerah. Hasilnya akan sangat membantu Pemerintah Daerah dalam melaksanakan percepatan pembangunan khususnya di Daerah. Dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan gedung perkantoran adalah NJOP ( Nilai Jual Objek Pajak) tanah atau bangunan yaitu harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui: perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis,atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti. Prosedur penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang(SPPT) di PT. Ira Widya Utama, diawali dengan PT. Ira Widya Utama menerima blangko Surat Pemberitahuan Objek Pajak dari Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan kemudian blangko terse but di isi secara lengkap dan ditandatangani, setelah itu dikirim ke Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan, kemudian Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan menerbitkan SPPT sesuai dengan aturan yang berlaku.
Collections
- Diploma Papers (Taxes) [1113]
