| dc.description.abstract | Sistem pemungutan pajak di Indonesia sejak tahun 1984 menggunakan sistem self assessment. Sistem self assessment ini mengharuskan wajib pajak untuk membayar, menghitung dan melaporkan jumlah pajak terutangnya sendiri , dalam hal ini negara memberi kepercayaan kepada wajib pajak untuk jujur dan taat dalam melaksanakan kewajiban negaranya , namun kebebasan ini seringkali di salah gunakan oleh wajib pajak , hal ini lah yang menjadi kendala fiskus dalam meningkatkan ke patuhan wajib pajak di indonesia. Tujuan dari Praktek Kerja Lapangan ini untuk Mengetahui Tata Cara Penyampaian Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Timur. Surat Ketetapan Pajak Nihil berfungsi sebagai sarana untuk mendata jumlah wajib pajak yang tidak terutang pajak lagi, diterbitkan oleh Seksi Pelayanan berdasarkan Nota Perhitungan yang dibuat oleh seksi PDI. Penyampaian Surat Ketetapan Pajak ini sangat penting , karena apabila dalam tempo waktu yang telah di berikaa tidak juga melaporkan SKPNnya maka segala macam bentuk keberatan atau pengajuan akan di tolak oleh pihak KPP. | en_US |